Rabu, 14 Maret 2012

SOSIALISASI UNDANG-UNDANG PKDRT dan PA


BATULAYAR: Triwulan pertama tahun 2012 ini, lagi-lagi pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang bekerja sama dengan sejumlah LSM yang ada mengadakan sosialisasi kepada masyarakat wilayah Kecamatan Batulayar. Bertempat di Aula Sanggar Seni Kecamatan Batulayar sosialisasi perundang-undangan PKDRT dan Perlindungan Anak pun digelar sejak pukul 09.30 Wita. Dan bertindak selaku penyelenggara kegiatan adalah Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan (BKBPP) Kabupaten Lombok Barat yang menghadirkan utusan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Santai dan utusan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelangi selaku prensenter pada acara yang digelar hingga pukul 12.50
Mewakili Camat Batulayar, Burhanudin menyapa serta menghimbau para peserta sosialiasi akan perlunya pemahaman terhadap Undang-Undang PKDRT dan PA. Barangkali merupakan tindak lanjut dari dari sosialisasi Program Keluarga Harapan (PKH) yang digelar sebelumnya di tempat ini pula beberapa bulan sebelumnya, demikian ungkap Burhanudin selaku Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Batulayar.
Sementara pengantar yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan pada BKBPP Lombok Barat, Etty Swandari mengatakan bahwa pertemuan ini merupakan pertemuan yang keempat dari kegiatan  yang pernah digalang di Kecamatan lain. Dan ini merupakan Kecamatan terakhir yang kita kunjungi untuk melakukan sosialisasi, begitu penyampaian Kabid PP BKBPP Lombok Barat kepada hadirin dan hadirat.
Seperti tema yang ada, dari dua presenter yang hadir, secara bergantian para penyaji menyampaikan materi. Berawal dari LSM Santai, Dian Ariani yang mengulas secara detail tentang kehidupan rumah tangga, permasalahan yang sering menimbulkan konflik kepentingan yang berimplikasi pada kekerasan dalam rumah tangga. Kekerasan tidak hanya dilakukan oleh kaum Adam, namun kaum Hawa pun sering mengambil bagian dari tindakan tersebut, begitu urai Ariani dalam presentasi yang disampaikan. Lebih lanjut Ariani banyak menyinggung sector-sektor konflik seperti ekonomi, pendidikan, kesehatan, Ariani menjelaskan secara rinci.
Tema perlindungan terhadap anak menjadi tema terakhir yang dielaborasikan oleh Selly Sembiring. Selly menjelaskan pasal demi pasal, vonis pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur, anak terlantar, bahkan di saat menyebut dan menjelaskan istilah Inses (kekerasan yang dilakukan oleh orang-orang terdekat) para peserta banyak yang menggeleng-gelengkan kepalanya. Dari dua tema yang disampaikan, banyak dari peserta yang menanggapi dan melakukan sharing sebelum akhirnya kegiatan ditutup langsung oleh Kabid PP pada BKBPP Kabupaten Lombok Barat.