Selasa, 20 Maret 2012

EKSKEKUSI RUMAH DI BTN GRAND VALLEY SEMPAT RICUH


DESA BATULAYAR BARAT: Eksekusi lahan (rumah) dengan luas sekitar 2 Are di jalan Ester Nomor 5 BTN Grand Valley Dusun Batu Bolong Desa Batulayar Barat sempat ricuh. Aksi saling dorong antara pihak aparat keamanan Polres Lombok Barat dengan kuasa hukum dan penduduk setempat pun tak terhindarkan. Hal itu terjadi sejak pukul 10.00. Permasalahan pun cukup pelik. Nama pemilik asalnya Supratman, dari Lombok Tengah, karena tidak bisa melunasi hutang, rumah ini dilelang, sekarang pemohon eksekusi atas nama Damanik, dia menang di pelelangan. Jadi pemohon sekarang menuntut untuk mengosongkan rumah ini. Tapi saat ini rumah tengah di kontrak oleh seorang bule (tourist), demikian cerita Muhamad Sadia selaku Kepala Desa Batulayar.  Kelanjutannya kita belum tahu, lanjut sang Kades.
Rumah yang terlihat di belakang warga merupakan Objek
Eksekutor dari Pengadilan Negeri pun membacakan putusan untuk eksekusi. Hanya saja, eksekutor dari Pengadilan tidak memiliki bukti fisik berupa Sertifikat kepemilikan dan syarat-syarat lainnya. Anda ini tidak memiliki hak untuk melakukan eksekusi, mana bukti kepemilikan anda, begitu teriak kuasa hukum dari pihak termohon. Sementara kuasa hukum lainnya mengatakan bahwa kita akan membela klein kita sampai titik darah terakhir. Lebih baik anda semua pulang, mana Damanik yang mengaku pemilik rumah ini, anda tidak tahu menahu tentang permasalahan ini, ini aparat pemerintah tidak menahu aturan perundang-undangan., begitu teriakan beberapa kuasa hukum termohon yang hadir di tempat tersebut dan diamini oleh warga sekitar. Ini bisa merusak nama pariwisata di Senggigi, apalagi yang sedang mengontrak rumah dan yang diperintah untuk dikosongkan ini orang asing, sahut salah seorang warga yang memantau jalannya eksekusi.