Rabu, 28 Oktober 2015

SUASANA HARI KEEMPAT PELATIHAN ADVOKASI DESA

Kamis, 29 Oktober 2015 bertempat di Sentosa Hotel tepatnya di Bima Ballroom, pelatihan masyarakat tentang advokasi desa se Nusa Tenggara Barat masih dilangsungkan. Peserta yang terdiri dari Kepala Desa, BPD, dan perwakilan tokoh masyarakat, hari keempat ini memasuki fase diskusi. Tak hanya Kepala Desa dan BPD yang dilibatkan dalam pelatihan ini namun juga melibatkan unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah dari tingkat Provinsi dan Kabupaten, dalam hal ini adalah Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMPD).
Dalam diskusi yang dipandu oleh panitia dan narasumber ini, semua peserta belajar untuk menyusun Peraturan Desa. Dengan sampel dan ilustrasi yang diberikan oleh Aziz selaku narasumber, peserta yang terbagi menjadi tiga kelompok diberikan tutorial bagaimana cara, rencana, dan segala yang terkait dengan Peraturan Desa secara lengkap.
Dalam penjelasannya, narasumber mengatakan jika hasil diskusi kelompok ini akan dibawa hingga ke pusat untuk menjadi bahan kajian dan pelajaran. Sistematika dan aturan pembuatan Perdes dituntun langsung oleh narasumber, seperti identifikasi dan konsideran, hingga menjadi sebuah keputusan yang sah. Harapannya, selain untuk menambah pengetahuan setelah kembali dari pelatihan, khususnya untuk para Kepala Desa diharapkan mampu membuat dan Peraturan Desa yang baik dan benar sesuai dengan kebutuhan local setempat. Selama ini, sedikit banyak dari Kepala Desa yang mengikuti pelatihan ini belum mampu secara maksimal untuk memaksimalkan sumber daya manusia yang ada dalam merumuskan dan membuat Peraturan Desa.
Diskusi semakin hidup setelah narasumber membagikan materi diskusi yang dijadikan sebagai panduan. Berbagai persepsi pun muncul dari setiap kelompok dengan mengulas kasus dari masing-masing pemahaman setelah membaca wacana. Singkatnya, pelatihan yang rencananya akan ditutup hari Jum’at masih seru dan menarik.