Kamis, 15 Oktober 2015

MASYARAKAT BERHARAP PELAYANAN PUBLIC LANCARK

Ni Ketut Seniarsi
Gambar perempuan dengan senyuman manis yang melekat pada tulisan ini adalah Kasi Pemerintahan Kecamatan Batulayar Lombok Barat. Namanya adalah Ni Ketut Seniarsi, S. Sos. Perempuan berdarah Bali ini menjabat sebagai Pejabat di Kantor Kecamatan Batulayar hampir memasuski tahun kelima. Dengan kata lain, selama empat tahun lebih menduduki Kepala Seksi Pemerintahan. Pada bidang birokrasi pemerintahan seperti halnya di Kecamatan, manakala menyebut urusan pemerintahan, spontan akan terjawab pertanyaan dan aktivitas yang digeluti, yaitu masalah adiministrasi kependudukan.
Alih-alih bahasa, pelayanan adimistrasi dan kependudukan di Kecamatan tak hentinya menemukan dilemma. Salah satu yang paling santer adalah masalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga alias KK. Menurut cerita dan hasil bincang-bincang dengan Ni Ketut Seniarsi, keterlambatan pelayanan public ini disebabkan karena beberapa hal antara lain terbatasnya jumlah blanko yang disiapkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lombok Barat. Harus menunggu Blangko dari Dinas, sementara Dinas menunggu Blangko kiriman dari Jakarta Pusat. Problem ini tidak hanya terjadi di Batulayar, namun seluruh Kecamatan dan mungkin seluruh wilayah, begitu urai Ketut di ruang kerjanya, Kamis 15 Oktober 2015.
Sementara ini, untuk mengatasi masalah pelayanan di Kecamatan, untuk blanko Kartu Keluarga masyarakat dibuatkan tindihan, yang KK bayangan yang statusnya sama dengan KK asli, dan itu sudah diparaf Kasi Pemerintahan dan Kepala Dinas Dukcapil. Atas dasar itulah masyarakat bisa menjalankan aktivitasnya. Pun demikian terkait dengan KTP misalnya, masyarakat lalu-lalang dari Kecamatan ke Dinas Dukcapil untuk mempertanyakan KTP yang telah direkam. Seringnya gangguan jaringan antara Operator Kecamatan dan Operator di Dinas juga tak luput dari komentar masyarakat.
Seniarsi lebih lanjut mengatakan “ada masyarakat yang mengatakan lebih baik membayar daripada gratis namun tertunda” khususnya untuk pelayanan KTP dan KK”. Selama ini, program KTP dan KK merekam dan membuatnya gratis karena memang sudah diprogramkan oleh program pusat. Untuk keperluan sangat mendesak, pihak Pihak Kecamatan tetap memberikan solusi berupa surat keterangan dari Pemerintah Kecamatan.