Salah satu permasalahan yang sering menimpa lembaga pendidikan
adalah pernikahan. Pernikahan yang dimaksud disini adalah pernikahan di saat
masih menjalankan tugas sebagai pelajar. Permasalahan ini memang sangat klasik,
dan semua lembaga pendidikan telah merasakan ditinggal oleh murid yang masih
menyandang siswa atau siswi. Sorotan penulis di sini adalah lembaga pendidikan
yang berbasis keagamaan seperti madrasah.
Menurut
keterangan Kepala Madrasah Aliyah Ishlahul Muslimin Desa Senteluk Kecamatan
Batulayar di ruang Kepala Sekolah, Jum’at 23 Oktober 2015 pukul 10.00 wita mengatakan
bahwa sosialisasi tersebut dimaksudkan untuk menekan siswa atau melarang
menikah pada usia masih sekolah. Meminjam kata Kepala Kemenag yang menyampaikan
materi, Ehsan mengutip “boleh melangsungkan pernikahan usia sekolah, namun
pemerintah tidak akan menerbitkan Buku Nikah”.
Peserta
yang terdiri dari siswa-siswi madrasah se-Kecamatan Batulayar tersebut terlihat
senang menghadiri acara yang dipimpin langsung oleh Kepala Kementrian Agama
Kabupaten Lombok Barat tersebut, dalam hal ini adalah Drs. H. Muslim, M. Ag.
Pada intinya, siswa dilarang meninggalkan sekolah atau dengan bahasa penekanan
lain, dilarang menikah di usia sekolah. Alasan yang dapat kemukakan atas
larangan ini adalah pernikahan di usia sekolah mendepak masa depan siswa itu
sendiri, disamping resiko kesehatan karena belum siap. Banyak yang meningkah
usia sekolah, banyak yang pisah, karena belum siap untuk membina rumah tangga,
meski sedikit dari mereka yang berhasil membina rumah tangga dengan baik, demikian
pendapat Ust. Ehsan Husni di ruang guru Madrasah Aliyah saat diminta
tanggapannya.