Kamis, 22 Oktober 2015

PEMERINTAH MELARANG PERNIKAHAN USIA MASIH SEKOLAH

Salah satu permasalahan yang sering menimpa lembaga pendidikan adalah pernikahan. Pernikahan yang dimaksud disini adalah pernikahan di saat masih menjalankan tugas sebagai pelajar. Permasalahan ini memang sangat klasik, dan semua lembaga pendidikan telah merasakan ditinggal oleh murid yang masih menyandang siswa atau siswi. Sorotan penulis di sini adalah lembaga pendidikan yang berbasis keagamaan seperti madrasah.
Sering terjadinya kasus pernikahan pada masa sekolah, antara murid dengan guru atau antara murid dengan murid itu sendiri terendus oleh pemerintah. Sosialiasi pernikahan pada masa oleh Kementrian Agama Kabupaten Lombok Barat mendapat antusias dari siswa yang hadir mengikuti kegiatan yang dilaksanakan pada hari Rabu, 21 Oktober 2015 bertempat di Lesehan Raja. Madrasah Ishlahul Muslimin Senteluk, Madrasatul Qur’aniyah Sandik, Madrasah NW Al-Muslimun Tegal, serta Madrasah Al-Hamidiyah Dusun Sidemen Desa Lembahsari Kecamatan Batulayar. Program ini sengaja diselenggarakan oleh pemerintah guna menekan pernikahan yang sering terjadi pada madrasah pada usia masih menyandang status murid atau siswa.
Menurut keterangan Kepala Madrasah Aliyah Ishlahul Muslimin Desa Senteluk Kecamatan Batulayar di ruang Kepala Sekolah, Jum’at 23 Oktober 2015 pukul 10.00 wita mengatakan bahwa sosialisasi tersebut dimaksudkan untuk menekan siswa atau melarang menikah pada usia masih sekolah. Meminjam kata Kepala Kemenag yang menyampaikan materi, Ehsan mengutip “boleh melangsungkan pernikahan usia sekolah, namun pemerintah tidak akan menerbitkan Buku Nikah”.
Peserta yang terdiri dari siswa-siswi madrasah se-Kecamatan Batulayar tersebut terlihat senang menghadiri acara yang dipimpin langsung oleh Kepala Kementrian Agama Kabupaten Lombok Barat tersebut, dalam hal ini adalah Drs. H. Muslim, M. Ag. Pada intinya, siswa dilarang meninggalkan sekolah atau dengan bahasa penekanan lain, dilarang menikah di usia sekolah. Alasan yang dapat kemukakan atas larangan ini adalah pernikahan di usia sekolah mendepak masa depan siswa itu sendiri, disamping resiko kesehatan karena belum siap. Banyak yang meningkah usia sekolah, banyak yang pisah, karena belum siap untuk membina rumah tangga, meski sedikit dari mereka yang berhasil membina rumah tangga dengan baik, demikian pendapat Ust. Ehsan Husni di ruang guru Madrasah Aliyah saat diminta tanggapannya.