Senin, 19 Oktober 2015

CAMAT BATULAYAR; JAGA KOMUNIKASI DAN KOORDINASI

Siapa yang mengatakan bahwa memerintah di Batulayar gampang? Seolah telah tersusun dan terstruktur, masalah datang silih berganti. Belum selesai yang ini, datang yang itu, begitu urai Camat Batulayar saat Apel Pagi, Senin, 19 Oktober 2015 kemarin di halaman depan kantor Kecamatan Batulayar. Suparlan selaku Camat hampir tidak bosan-bosan memberikan arahan setiap pelaksanaan Apel yang dipimpinnya. Jalinan koordinasi dan komunikasi yang baik baik di internal kantor maupun di luar kantor harus tetap dijaga, begitu harap Camat yang pernah menukangi Lingsar setahun yang lalu tersebut.
Kompleksnya permasalahan yang dihadapi di daerah wisata membuat Camat Batulayar tetap mewanti-wanti jajarannya. Yang paling banyak mendapat semprotan adalah Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Trantib). Trantib ini sangat vital, harus cepat tanggap jika ada permasalahan. Jangan laporannya saja yang bagus, tapi kerjanya kurang. Semua permasalahan ditujukan kepada Camat, selaku Pegawai, pemerintah telah memberikan kita kelebihan, termasuk kesejahteraan, itu artinya kerja kita harus lebih sebagaimana harapan pemerintah, terutama menyangkut keamanan wilayah, begitu ucapan yang disampaikan Camat Batulayar di hadapan bawahannya.
Terkait dengan hal di atas, Camat Batulayar juga mengingatkan kepada jajarannya agar berhati-hati dalam menjaga komunikasi, jangan sampai ada pembicaraan yang menyinggung masyarakat. Kecamatan merupakan ujung tombak pemerintahan, pelayanan harus maksimal, ramah, dan jangan sampai menimbulkan masalah.
Lebih lanjut Suparlan mengatakan bahwa semua yang disampaikan di Apel ini untuk kepentingan dan kebaikan kita, bukan untuk pribadi saya sebagai Camat. Jangan sampai ada provokasi dari orang-orang yang tidak menginginkan kebaikan dalam hal atau urusan pemerintah. Jika ada provokator, akan berpengaruh terhadap kegiatan dan tujuan pemerintah dalam menyampaikan program-program. Camat mengharapkan semua jajarannya untuk tetap konsisten dalam menjalankan tugas pokok fungsi selaku Pegawai Negeri Sipil.