Sebanyak 41 (empat puluh satu) orang di Kantor Kecamatan Batulayar
telah masuk daftar untuk mengikuti proses Itsbat Nikah di Kabupaten Lombok
Barat. Dari Sembilan Desa yang tersebar di wilayah Kecamatan Batulayar, dan
berdasarkan data yang telah terhimpun di Seksi Kesejahteraan Sosial (Kessos)
Kecamatan, masing-masing Desa mendapatkan 5 jatah pasangan yang boleh diusulkan
untuk mengikuti proses itsbat nikah.
Desa
Batulayar 6 Orang
Desa
Lembahsari 5 Orang
Desa
Meninting 5 Orang
Desa
Bengkaung 5 Orang
Desa
Sandik 10 Orang
Desa
Pusuk Lestari 5 Orang
Dari
data yang terpapar di atas, hanya dua Desa di Kecamatan yang tidak mengirimkan
nama-nama pasangan Calon yang akan diberikan keringanan itsbat, yaitu Desa
Senggigi dan Desa Senteluk. Adapun Desa Sandik yang mengirimkan 10 orang,
karena memiliki wilayah yang luas dibandingkan dengan desa-desa lainnya. Menurut
salah satu Staf Kessos, Sumiyem Cendrakasih saat ditanya di ruang kerjanya
mengatakan bahwa salah satu alasan dari Kepala Desa yang tidak mengirimkan data
karena terkesan program tidak merata yang menyebabkan Kades merasa sulit untuk
memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Di
satu sisi, fungsi dari pengiriman data itsbat ini adalah untuk memudahkan
proses penerbitan Akta Kelahiran dari Kabupaten Lombok Barat yang aga tidak
tumpang tindih, begitu urai Kepala Seksi Pemerintahan, Ni Ketut Seniarsi
setelah mengikuti rapat terkait dengan permintaan pengiriman data itsbat nikah
dari Kecamatan. Penjelasan yang disampaikan oleh Kasi Pemerintahan ini
disampaikan pada hari Senin, 19 Oktober 2015 diruangannya.
Begitu
rumit dan kompleksnya masalah pendataan, hingga pemerintah melakukan berbagai
cara untuk mensiasati dengan membuatkan program-program. Meskipun demikian,
masih banyak ditemukan di lapangan masyarakat yang tidak memiliki administrasi
yang lengkap. Parahnya, sebagian masyarakat ada yang acuh dan tidak
mementingkan administrasi.