Rabu, 11 Mei 2011

Keadaan Desa Meninting

Desa Meninting

Kompleksnya permasalahan di Desa Meninting Kecamatan Batulayar Pasca Pemilihan Kepala Desa membuat Camat Batulayar Drs. Mujithaidin mengambil tindakan tegas. Beberapa hari kemarin Drs. Muhammad Nur selaku Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Meninting dengan tanpa dosa melantik H. Iskandar Zakaria untuk memangku jabatan Kepala Desa. Sementara Kepala Desa syah Desa Meninting yang terpilih pada tanggal 7 Nopember 2010 silam masih diragukan, alasannya sangat sederhana yaitu adanya kecurangan dalam pemilihan (penggelembungan suara).
Drs. Mujitahidin selaku Camat Batulayar merasa gerah dengan tindakan oknum-oknum  tersebut yang tak kunjung clear. Tadi pagi Pak Camat terpaksa melayangkan surat yang dialamatkan ke Bupati Lombok Barat Cq. Sekretaris Daerah Lombok Barat. Dengan nomor surat 280/ 225/ CAM-BL/ V/ 2011 perihal Laporan Kondisi Desa Meninting, di dalamnya memuat pernyataan keras. Pernyataan Pemecatan dengan Tidak Hormat atas Ketua BPD Desa Meninting pun telah sampai ke Kabupaten Lombok Barat.
Beberapa alasan pemecatan tersebut antara lain:
1.      Pelantikan yang dilakukan oleh M. Nur selaku Ketua BPD, tidak diketahui dan tanpa memperoleh izin dari instansi terkait atau pihak yang berwenang
2.      PLT atas nama H. Iskandar yang dilantik oleh Ketua BPD tidak mendapat dukungan dari masyarakat Meninting
3.      Memperlancar administrasi dan pelayanan Desa
4.      Ketua BPD diclaim telah melanggar etika biroksrasi dan menyalahi tugas pokok dan fungsinya serta melampaui kewenangannya.
Itulah beberapa alasan pemecatan Ketua BPD, M. Nur dalam surat yang ditanda tangani langsung oleh Camat Batulayar.