Selama hidup, manusia
masih terikat dan terkontrol oleh hukum.
Karena hukum merupakan serangkaian aturan yang berisi perintah ataupun
larangan yang sifatnya memaksa demi terciptanya suatu kondisi yang aman,
tertib, damai dan tentram serta memiliki sanksi bagi siapa pun yang
melanggarnya. Di suatu tempat atau daerah, mungkin perbedaan hukum atau apapun
sebutannya merupakan hal yang harus dipahami.
Pemerintah Desa Batu Layar
Kecamatan Batu Layar Lombok Barat pun ingin membuat awiq-awiq guna mengontrol
keadaan masyarakat. Perintah dan larangan yang tertera dalam awiq-awiq pun
sudah jelas dan pasti. Namun pertemuan untuk membahas awiq-awiq di Desa Batu
Layar masih terkendala. Hal ini disebabkan karena draf awiq-awiq yang diajukan
oleh pemerintah Desa Batu Layar oleh peserta rapat masih banyak menuai
kontraversi. Instruksi dan interupsi berdatangan dari para peserta yang
meliputi Camat, Kasi Pemerintahan, Kepala Desa, Kepala Dusun, Tokoh Pemuda,
Tokoh Masyarakat dan unsur-unsur lain yang ikut terlibat.
Untuk mengindari bias,
antara peserta rapat dan pimpinan rapat sepakat untuk merevisi draf yang telah
diajukan menjadi awiq-awiq untuk Desa Batu Layar. Draf ini banyak yang tidak
relevan dan harus direvisi demi kebaikan semua, begitu salah satu instruksi
dari Ahmad Fuaidi, salah satu peserta dari kalangan pemuda. Lebih lanjut Fuad
menilai jika draf yang diajukan tersebut membingungkan masyarakat yang pada
akhirnya akan membuka peluang untuk terjadinya benturan.
Di lain pihak, Camat Batu
Layar yang didampingi Kasi Pemerintahan menyarankan agar awiq-awiq yang dibuat
tidak bertentangan dengan hukum yang sudah ditetapkan. Kemudian awiq-awiq yang
akan dibuat diperlukan sosialisasi kepada masyarakat untuk diketahui. Perlu
sosialisasi lebih awal dan awiq-awiq tidak boleh bertentangan aturan yang sudah
tetap, begitu urai Suparlan selaku Camat Batu Layar. Rencana pembuatan
awiq-awiq di Desa Batu Layar ini mendapat apresiasi dari Camat. Ini merupakan
hal yang sangat positif, tutupnya.