Rabu, 10 Desember 2014

DRAF AWIQ-AWIQ DESA BATU LAYAR MASIH MENUAI KONTRAVERSI

Selama hidup, manusia masih terikat dan terkontrol oleh hukum.  Karena hukum merupakan serangkaian aturan yang berisi perintah ataupun larangan yang sifatnya memaksa demi terciptanya suatu kondisi yang aman, tertib, damai dan tentram serta memiliki sanksi bagi siapa pun yang melanggarnya. Di suatu tempat atau daerah, mungkin perbedaan hukum atau apapun sebutannya merupakan hal yang harus dipahami.
Banyak istilah atau nama-nama yang sering digunakan dalam penggunaan hukum. Peraturan, hukum, norma, adat atau mungkin dalam lintas yang lebih kecil istilah awiq-awiq sering di dengar orang. Semua itu intinya peraturan yang mengikat masyarakat yang harus dipatuhi dan tidak boleh dilanggar. Apabila dilanggar, sanksi sudah siap menanti.
Pemerintah Desa Batu Layar Kecamatan Batu Layar Lombok Barat pun ingin membuat awiq-awiq guna mengontrol keadaan masyarakat. Perintah dan larangan yang tertera dalam awiq-awiq pun sudah jelas dan pasti. Namun pertemuan untuk membahas awiq-awiq di Desa Batu Layar masih terkendala. Hal ini disebabkan karena draf awiq-awiq yang diajukan oleh pemerintah Desa Batu Layar oleh peserta rapat masih banyak menuai kontraversi. Instruksi dan interupsi berdatangan dari para peserta yang meliputi Camat, Kasi Pemerintahan, Kepala Desa, Kepala Dusun, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat dan unsur-unsur lain yang ikut terlibat.
Untuk mengindari bias, antara peserta rapat dan pimpinan rapat sepakat untuk merevisi draf yang telah diajukan menjadi awiq-awiq untuk Desa Batu Layar. Draf ini banyak yang tidak relevan dan harus direvisi demi kebaikan semua, begitu salah satu instruksi dari Ahmad Fuaidi, salah satu peserta dari kalangan pemuda. Lebih lanjut Fuad menilai jika draf yang diajukan tersebut membingungkan masyarakat yang pada akhirnya akan membuka peluang untuk terjadinya benturan.
Di lain pihak, Camat Batu Layar yang didampingi Kasi Pemerintahan menyarankan agar awiq-awiq yang dibuat tidak bertentangan dengan hukum yang sudah ditetapkan. Kemudian awiq-awiq yang akan dibuat diperlukan sosialisasi kepada masyarakat untuk diketahui. Perlu sosialisasi lebih awal dan awiq-awiq tidak boleh bertentangan aturan yang sudah tetap, begitu urai Suparlan selaku Camat Batu Layar. Rencana pembuatan awiq-awiq di Desa Batu Layar ini mendapat apresiasi dari Camat. Ini merupakan hal yang sangat positif, tutupnya.