Mencegah dan menangani
perempuan dalam hal kekerasan dan tindak perdagangan manusia (trafficking) di
Kecamatan Batulayar, kembali Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia
untuk Keadilan (LBH APIK) memberikan sosialisasi guna meningkatkan pemahaman
masyarakat. Bertempat di Aula Kecamatan Batulayar, para lawyer dari LBH APIK
akan memberikan materi terkait dengan bahaya kekerasan terhadap perempuan dan
tindak pidana penjualan orang. Camat Batulayar, Drs. Mujitahidin saat
memberikan sambutan menyambut baik sosialisasi yang diadakan oleh LBH APIK
tersebut.
Dalam penyampaian
pembukaan acara, Mujitahidin mengingatkan kepada para undangan akan larangan
kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap anak di bawah umur dan
perdagangan orang atau manusia. Camat menyebut beberapa desa yang ada di
seputar Batulayar yang pernah mencuat dikarenakan masyarakatnya pernah
melakukan perbuatan terlarang tersebut. Camat mengharapkan dengan adanya
sosialisasi ini, tingkat pemahaman, pengetahuan masyarakat terkait hukuman yang
akan menjerat bila melakukan perbuatan melanggar Undang-Undang.
Dari 3 Narasumber yang
memberikan materi, dua pengacara diantara memberikan menyampaikan presentasi. I
Made Kartane dan Fauzy Yoyok bertindak sebagai pemateri. Tindak pidana
perdagangan orang (trafficking) ini merupakan kejahatan kemanusiaan, lebih
berbahaya dari kejahatan seperti narkoba, pencurian, perampokan, pemerkosaan,
dan sejenisnya. Kejahatan ini dapat dilakukan dalam berbagai modus dan bisa
bersifat kooperatif, hukuman akan kejahatan ini pun tidak main-main, minimal 3
tahun dan maksimal bisa mencapai 15 tahun, demikian bagian dari
penjelasan Made Kartane.
Senada dengan Kartane,
Yoyok juga menyampaikan materi yang tidak jauh berbeda, Yoyok lebih menjelaskan
pidana bagi para pelanggar hukum. Dia
mencontohkan negara yang pernah dijadikan objek sebagai tindak pidana penjualan
orang. Kamboja misalnya, saat melakukan studi banding, Kamboja memang terkenal
negara yang paling mendominasi tindak Pidana Perdagangan Orang (TPO). Usai
diberikan materi, peserta yang terdiri dari Kepala Desa, Kepala Dusun, dan
Masyarakat pun memberikan respon atau tanggapan terkait dengan kondisi real di
lapangan.
Tanggapan berasal dari
beberapa Kepala Desa dengan menceritakan kasus di masing-masing wilayah. Begitu
pula dengan beberapa unsur perwakilan yang hadir tak lupa memberikan tanggapan.
Sosialisasi dimulai sejak pukul 09.40 dan diakhiri sekitar pukul 11: 45 Wita.