Selasa, 24 Desember 2013

KENALI MODUS PERDAGANGAN MANUSIA DI NTB

Mencegah dan menangani perempuan dalam hal kekerasan dan tindak perdagangan manusia (trafficking) di Kecamatan Batulayar, kembali Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) memberikan sosialisasi guna meningkatkan pemahaman masyarakat. Bertempat di Aula Kecamatan Batulayar, para lawyer dari LBH APIK akan memberikan materi terkait dengan bahaya kekerasan terhadap perempuan dan tindak pidana penjualan orang. Camat Batulayar, Drs. Mujitahidin saat memberikan sambutan menyambut baik sosialisasi yang diadakan oleh LBH APIK tersebut.
Dalam penyampaian pembukaan acara, Mujitahidin mengingatkan kepada para undangan akan larangan kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap anak di bawah umur dan perdagangan orang atau manusia. Camat menyebut beberapa desa yang ada di seputar Batulayar yang pernah mencuat dikarenakan masyarakatnya pernah melakukan perbuatan terlarang tersebut. Camat mengharapkan dengan adanya sosialisasi ini, tingkat pemahaman, pengetahuan masyarakat terkait hukuman yang akan menjerat bila melakukan perbuatan melanggar Undang-Undang.
Dari 3 Narasumber yang memberikan materi, dua pengacara diantara memberikan menyampaikan presentasi. I Made Kartane dan Fauzy Yoyok bertindak sebagai pemateri. Tindak pidana perdagangan orang (trafficking) ini merupakan kejahatan kemanusiaan, lebih berbahaya dari kejahatan seperti narkoba, pencurian, perampokan, pemerkosaan, dan sejenisnya. Kejahatan ini dapat dilakukan dalam berbagai modus dan bisa bersifat kooperatif, hukuman akan kejahatan ini pun tidak main-main, minimal 3 tahun dan maksimal bisa mencapai 15 tahun, demikian bagian dari penjelasan Made Kartane.
Senada dengan Kartane, Yoyok juga menyampaikan materi yang tidak jauh berbeda, Yoyok lebih menjelaskan pidana bagi para pelanggar hukum.  Dia mencontohkan negara yang pernah dijadikan objek sebagai tindak pidana penjualan orang. Kamboja misalnya, saat melakukan studi banding, Kamboja memang terkenal negara yang paling mendominasi tindak Pidana Perdagangan Orang (TPO). Usai diberikan materi, peserta yang terdiri dari Kepala Desa, Kepala Dusun, dan Masyarakat pun memberikan respon atau tanggapan terkait dengan kondisi real di lapangan.
Tanggapan berasal dari beberapa Kepala Desa dengan menceritakan kasus di masing-masing wilayah. Begitu pula dengan beberapa unsur perwakilan yang hadir tak lupa memberikan tanggapan. Sosialisasi dimulai sejak pukul 09.40 dan diakhiri sekitar pukul 11: 45 Wita.