Setiap warga negara
berhak mendapatkan pendidikan, begitu pesan Undang-Undang
Dasar 1945 pada pasal 31 ayat 1. Pada kalimat tersebut jelas sudah bahwa semua
warga negara dituntut untuk terus belajar agar menjadi manusia yang
berpengetahuan, bermanfaat, dan bermartabat. Dengan pendidikan masa depan
menjadi cerah dan terarah sesuai dengan tujuannya. Nah berbicara masalah
pendidikan, tentu masih dalam lingkup yang sangat umum. Meski demikian, di sini
hanya akan dibatasi mengenai pendidikan bagi anak yang memiliki kebutuhan
khusus (ABK).
Siswa-siswi sekolah luar
biasa ini mendapatkan pelayanan pendidikan oleh Handicap Internasional
Indonesia. Selama 4 hari, mereka diterapi untuk belajar berbicara, bermain,
diperkenalkan nama benda, dan sebagainya. Ibu Suhartini yang nota bene pengajar
siswa Sekolah Luar Biasa (SLB) Majeluk Mataram seolah tidak bosan dan tetap
peduli kepada anak-anak yang memiliki kekurangan tersebut.
Kehadiran siswa-siswi luar
biasa tersebut setiap hari didampingi oleh orang tuanya masing-masing untuk
mengikuti jalannya pembelajaran. Afra selaku coordinator Handicap banyak menceritakan
kegiatan selama mendampingi pembelajaran di Kecamatan Batulayar. Sebanyak
delapan anak di Kecamatan Batulayar yang mendapatkan pembinaan. Kita melakukan
kerja sama dengan PPCI, HWDI, FKA yang bergerak dalam bidang ini,
demikian cerita coordinator tersebut di sela-sela mengajarkan siswa-siswi tuna
rungu. Pembelajaran dilakukan selama 2 jam, lanjut perempuan yang
berambut keriwil tersebut.
Ternyata pendidikan
menjadi kebutuhan manusia normal an sich, insan yang memiliki keterbatasan pun
dituntut agar menjadi orang yang memiliki pengetahuan. Dengan pengetahuan,
mereka akan mengenal dirinya sendiri.