Lembaga Konsultasi dan
Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri (IAIN)
Mataram bekerja sama dengan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Provinsi Nusa
Tenggara Barat mendatangi masyarakat Batulayar untuk mengadakan Workshop
Penyuluhan Hukum. Bertempat di Aula Kantor Camat Batulayar tiga narasumber
memberikan materi tentang hukum dengan materi yang berbeda-beda. Sejatinya,
kegiatan diagedakan seharian penuh, namun karena masing-masing mempunyai
kesibukan membuat acara harus dibatasi.
H. Ahmad Efendi, SH. MH
sebelum memberikan materi lebih banyak mengulas sejarah dan profile IAIN
Mataram. IAIN Mataram sebelumnya merupakan cabang dari IAIN Surabaya itu
pun hanya satu Fakultas, yaitu Fakultas Tarbiyah. Dari tahun ke tahun kita
berusaha, kemudian berubah menjadi STAIN dan akhirnya kembali menjadi IAIN.
demikian sedikit H. Ahmad mengenai profile Institut Agama Islam Negeri (IAIN)
Mataram.
Lembaga Konsultasi
dan Bantuan Hukum (LKBH) sebenarnya cukup lama berdiri, yaitu sejak IAIN
berubah nama menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN), hanya saja LKBH
saat itu tidak memiliki aktifitas banyak, begitu lanjut H. Ahmad
Efendi, SH. MH.
Adapun tujuan dari LKBH
adalah memberikan konsultasi dan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak
mampu menyampaikan kehendaknya, khususnya yang berkaitan dengan masalah hukum,
itulah tujuan LKBH. Selaku lembaga yang bergelut dalam bidangnya, LKBH menjadi
mediator masyarakat, kata Dosen Senior IAIN tersebut. Beliau banyak
menceritakan begitu banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan yang menyangkut
hukum, dari LKBH siap memediasi dengan cara mendatangi kantor LKBH Fakultas
Syari’ah bahkan bisa melalui komunikasi seluler.
Adapun Dekan Fakultas
Syari’ah, Dr. Mutawalli, M. Ag lebih banyak menjelaskan masalah relasi hukum
Adat dengan Hukum Islam, Hukum Islam dengan Hukum Positif, dan solusi dalam memecahkan
masalah jika salah satu hukum tersebut saling bertentangan. Tradisi Nyongkolan
dengan menggunakan Kesenian Kecimol atau Gendang Belek, kadang dapat menggangu
ketentraman umum dan bahkan melanggar hukum Islam. Kecimol terkadang tidak bisa
semarak tanpa dibarengi dengan minuman-minuman keras, terang Dr. Mutawalli
kepada peserta rapat.
Nyongkolan dengan
menggunakan alat Kecimol merupakan adat dan tidak bisa kita cegah. Silakan Nyongkolan,
asal tidak mengganggu ketentraman umum, atau jangan meminum khamar. Hukum Adat
sebenarnya tidak pernah bertentangan dengan hukum Islam,
kilah Dekan Fakultas Syari’ah tersebut.
Materi terakhir pada
Workshop tersebut adalah Implementasi Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang
Narkoba yang dipandu oleh Suryahadi, MH. Beliau banyak menjelaskan bahaya,
jenis serta ancaman bagi pelaku yang mengkonsumsi barang haram tersebut. Jenis Narkoba
itu sangat banyak, dari golongan I bagian dan jenisnya saja kurang lebih 65
jenis, demikian ungkap Kepala IKADIN NTB.
Dari tiga materi yang
disampaikan oleh narasumber, semua materi mendapatkan tanggapan/ pertanyaan dari
peserta. Semua pertanyaan dijawab dengan tuntas oleh semua narasumber yang
hadir. Para peserta rapat terdiri dari Kepala Desa, Kepala Dusun, Tokoh Agama,
Tokoh Mayarakat, Tokoh Pemuda Se Kecamatan Batulayar. Pertemuan dibuka mulai
pukul 09:30 dan berakhir sekitar pukul 13:20 Wita.