Kamis, 19 September 2013

KONSULTASI HUKUM HUBUNGI LKBH FAKULTAS SYARI'AH IAIN MATARAM

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Mataram bekerja sama dengan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Provinsi Nusa Tenggara Barat mendatangi masyarakat Batulayar untuk mengadakan Workshop Penyuluhan Hukum. Bertempat di Aula Kantor Camat Batulayar tiga narasumber memberikan materi tentang hukum dengan materi yang berbeda-beda. Sejatinya, kegiatan diagedakan seharian penuh, namun karena masing-masing mempunyai kesibukan membuat acara harus dibatasi.
Kepala Seksi Kesejahteraaan Sosial (Kasi Kessos) Kecamatan Batulayar, Burhanudin, S. Pd dalam sambutannya mewakili Camat sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan di wilayah Batulayar oleh dosen-dosen IAIN Mataram khususnya dari Fakultas Syari’ah.
H. Ahmad Efendi, SH. MH sebelum memberikan materi lebih banyak mengulas sejarah dan profile IAIN Mataram. IAIN Mataram sebelumnya merupakan cabang dari IAIN Surabaya itu pun hanya satu Fakultas, yaitu Fakultas Tarbiyah. Dari tahun ke tahun kita berusaha, kemudian berubah menjadi STAIN dan akhirnya kembali menjadi IAIN. demikian sedikit H. Ahmad mengenai profile Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Mataram.
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) sebenarnya cukup lama berdiri, yaitu sejak IAIN berubah nama menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN), hanya saja LKBH saat itu tidak memiliki aktifitas banyak, begitu lanjut H. Ahmad Efendi, SH. MH.
Adapun tujuan dari LKBH adalah memberikan konsultasi dan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu menyampaikan kehendaknya, khususnya yang berkaitan dengan masalah hukum, itulah tujuan LKBH. Selaku lembaga yang bergelut dalam bidangnya, LKBH menjadi mediator masyarakat, kata Dosen Senior IAIN tersebut. Beliau banyak menceritakan begitu banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan yang menyangkut hukum, dari LKBH siap memediasi dengan cara mendatangi kantor LKBH Fakultas Syari’ah bahkan bisa melalui komunikasi seluler.
Adapun Dekan Fakultas Syari’ah, Dr. Mutawalli, M. Ag lebih banyak menjelaskan masalah relasi hukum Adat dengan Hukum Islam, Hukum Islam dengan Hukum Positif, dan solusi dalam memecahkan masalah jika salah satu hukum tersebut saling bertentangan. Tradisi Nyongkolan dengan menggunakan Kesenian Kecimol atau Gendang Belek, kadang dapat menggangu ketentraman umum dan bahkan melanggar hukum Islam. Kecimol terkadang tidak bisa semarak tanpa dibarengi dengan minuman-minuman keras, terang Dr. Mutawalli kepada peserta rapat.
Nyongkolan dengan menggunakan alat Kecimol merupakan adat dan tidak bisa kita cegah. Silakan Nyongkolan, asal tidak mengganggu ketentraman umum, atau jangan meminum khamar. Hukum Adat sebenarnya tidak pernah bertentangan dengan hukum Islam, kilah Dekan Fakultas Syari’ah tersebut.
Materi terakhir pada Workshop tersebut adalah Implementasi Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba yang dipandu oleh Suryahadi, MH. Beliau banyak menjelaskan bahaya, jenis serta ancaman bagi pelaku yang mengkonsumsi barang haram tersebut. Jenis Narkoba itu sangat banyak, dari golongan I bagian dan jenisnya saja kurang lebih 65 jenis, demikian ungkap Kepala IKADIN NTB.
Dari tiga materi yang disampaikan oleh narasumber, semua materi mendapatkan tanggapan/ pertanyaan dari peserta. Semua pertanyaan dijawab dengan tuntas oleh semua narasumber yang hadir. Para peserta rapat terdiri dari Kepala Desa, Kepala Dusun, Tokoh Agama, Tokoh Mayarakat, Tokoh Pemuda Se Kecamatan Batulayar. Pertemuan dibuka mulai pukul 09:30 dan berakhir sekitar pukul 13:20 Wita.