Rabu, 12 Desember 2012

e-KTP DI BATULAYAR SIAP AKAN DIBAGI


Salah satu staf menunjukkan wujud e-KTP

Bagi masyarakat Kecamatan Batulayar yang telah melakukan perekaman Elektric Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) beberapa bulan lalu kini tinggal menunggu hari. Pembagian hasil dari perekaman e-KTP segera akan dibagikan. Dari 22 ribu masyarakat yang telah direkam, 17 ribu lembar e-KTP diantaranya telah tercetak dan siap untuk dibagikan kepada masyarakat. Menurut salah satu operator e-KTP Kecamatan Batulayar, e-KTP sudah tercetak namun belum pasti kapan akan dibagikan. Di ruang Pemerintahan hasil e-KTP yang telah tercetak sedang dipilah sama teman-teman yang lain, begitu keterangan dari Hendra selaku staf pada bidang Pemerintahan Kecamatan Batulayar.
Kini pertanyaan masyarakat yang menanyakan kapan jadi atau dicetaknya e-KTP segera akan terjawab. Sebelumnya masyarakat sangat penasaran dengan wujud e-KTP yang akan dicetak. Prediksi masyarakat terkait dengan jangka masa berlakunya e-KTP sebelumnya pun sempat keliru. Banyaknya masyarakat yang mengira jika e-KTP akan belaku selamanya atau seumur hidup tanpa harus merevisi. Setelah dicek pada e-KTP milik salah satu staf yang telah mengambil, e-KTP tetap memiliki masa pakai selama 5 (lima) tahun. Sama seperti masa berlakuknya Surat Izin Mengemudi (SIM) dari Kepolisian. Ya, kemungkinan Januari 2013 pembagian KTP-nya, lanjut Hendra.
Namun hingga hari ini, masyarakat yang melakukan perekaman (enrollment) Elektric Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) masih ada. Tetapi tidak terlalu ramai dan berjubel dibandingkan dengan sebelumnya. Menanggapi pernyataan masih ada warga yang melakukan foto, Hendra selaku Operator menanggapi jika tercetaknya mungkin belakangan, atau disamakan jika ada program tahap kedua perekaman.
Hari Senin, 10 Desember 2012  hasil cetakan e-KTP diambil dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Barat dan diboyong ke Kecamatan Batulayar. Adapun teknis pengambilan hasil e-KTP yang telah tercetak dengan menggunakan sejenis alat Sim Card. Sebelum diambil oleh pemiliknya, e-KTP harus dimasukkan ke dalam alat tersebut sebagai tanda terima, baru masyarakat dibolehkan untuk membawanya pulang.