Selasa, 11 Agustus 2015

BULAN SYAWAL BULAN PERNIKAHAN

Tradisi dan Budaya Sasak memang tak tersentuh oleh zaman. Ragam budaya dan tradisi yang hingga kini masih tetap hidup lestari di kalangan masyarakat dan suku Sasak-Lombok masih bisa ditemukan. Salah satunya adalah waktu pelaksanaan pernikahan. Setidaknya, terdapat dua masa dimana masyarakat Sasak melangsungkan acara penyatuan antara dua insan berbeda setelah perayaan hari-hari besar Islam. Setelah lebaran dan Setelah melaksanakan maulid.
Kedua bulan ini, jika mengikuti kalender Islam akan bertepatan jatuh pada bulan Syawal dan Rabi’ul Awal. Kedua bulan ini biasanya menjadi waktu dimana muda-mudi berjanji untuk hidup bersama untuk membina rumah tangga. Untuk bulan syawal tahun ini, di Kecamatan Batulayar, peristiwa pernikahan mencapai 105 peristiwa. Ini pun yang terhitung melakukan register dispensasi pernikahan melalui Kantor Kecamatan Batulayar. Artinya, proses pernikahan yang dilangsungkan di bawah tangan pun tak terdeteksi dengan sempurna.
Seperti yang dituturkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Batulayar, H. Mujtahidin, M. Ag, bahwa selepas lebaran acara hampir disibukkan dengan menghadiri peristiwa atau acara penikahan. Sehari bisa mencapai empat bahkan lebih undangan untuk menghadiri acara penikahan. Acara di Kantor dan di luar kantor, kebanyakan masalah pernikahan, demikian pendapat Kepala KUA Batulayar ini.
Lebih lanjut pimpinan Pondok Pesantren Madrasatul Qur’aniyah ini mengatakan jika pernikahan di bulan Syawal atau selepas lebaran ini memang didominasi oleh kaum jejaka dan perawan. Kebanyakan perawan, kilah H. Muj, sapaan akrabnya. Melihat padatnya acara, menuntut kondisi fisik harus tetap sehat, setidaknya dapat hadir untuk menyaksikan proses pernikahan. Pernikahan kali ini, sebagaimana biasanya, lebih banyak dilangsungkan di rumah pengantin dibandingkan diacarakan di Kantor Urusan Agama.
Pelaksanaan acara pernikahan di rumah pengantin memang lebih meriah dan menggembirakan bila dibandingkan jika acara dilaksanakan di Kantor. Pelaksanaan acara di rumah pengantin, dapat dihadiri oleh semua pihak keluarga, baik pengantin laki-laki maupun perempuan. Berbeda jika penikahan dilangsungkan di Kantor karena sempit dan kurang terlihat semarak. Mungkin inilah salah satu sebab mengapa banyak dari mereka lebih senang beracara di rumah daripada di kantor, meski di kantor digratiskan. Seperti diketahui, pernikahan adalah syiar Islam yang disyari’atkan oleh Allah dan Rasul-Nya.