Kamis, 27 Maret 2014

NASIB RUMAH DINAS

Rumah Dinas merupakan rumah milik Negara yang dibangun dan dibeli dan di peroleh atas dana APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) sehingga merupakan bagian dari asset dan kekayaan Negara. Sebagai aset Negara yang pemanfaatannya ditujukan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi instansi pemerintahan, semisal dibangunnya Rumah Dinas untuk guru, maka hal itu dapat dipastikan untuk kepentingan pemerataan pendidikan secara umum agar memudahkan seorang tenaga pendidik dalam melaksanakan tugasnya, atau sama halnya dibangunnya Rumah Dinas untuk jajaran aparat keamanan, secara otomatis hal itu dilakasanakan demi kepentingan dan keamanan Negara. Begitupun juga dengan pegawai-pegawai yang lain yang masuk dalam kategori abdi Negara atau lebih dikenal dengan sebutan PNS (Pegawai Negeri Sipil) dibangunkan rumah untuk mereka semata-semata untuk kepentingan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai abdi Negara.
Kemudian, Mengenai Pengadaan,, penghunian, pengelolaan dan pengalihan status hak atas rumah Negara, secaram umum memang telah diatur dalam undang-undang Negara no 4 Tahun 1992 tentang perumahan dan pemukiman,  Memang, sering kali di media cetak maupun media elektronik kita saksikan pengosongan rumah dinas oleh suatu intansi pemerintahan, dimana hal tersebut  sering kali mengakibatkan kericuhan dengan penghuninya, umumnya janda atu keluarga pensiunan PNS yang tidak terima dengan adanya pengosongan tersebut, Namun sebagai sebuah mekanisme yang mengacu terhadap Undang-undang atas pengelolaan hak milk negara seperti Rumah Dinas tersebut, jadi, bagaimanapun dan apapun resikonya mau itdak mau harus tetap dijalankan, agar tidak terjadi penyalahgunaan seperti apa yang dikhawatirkan, Yang disayangkan adalah, bagaimana nantinya nasib Rumah Dinas tersebut jikalau sudah tidak lagi dihuni? Ini terkait dengan penjagaan, perawatan, atau yang bertanggung jawab agar rumah tersebut tetap terjaga, tidak rusak dan mubazzir, karna sering kali kita melihat sebuah rumah dinas yang keberadaanya cukup sia-sia.
Salah satu contoh kecil keberadaan rumah dinas yang ada di Dusun Teloke Lauq, tepatnya di depan SDN 2 Negeri Batulayar, terdapat 6 buah Rumah Dinas,  4 (empat) diantaranya rusak parah karna sudah sekian lama tidak di fungsikan lagi, dan 2 diantaranya memang masih ditempati oleh sepasang suami istri, Aziz dan Sri Wahyuni, Wira dan Zahratun, dan itu juga sudah terlihat tanda-tanda kerusakan,yang suatu saat nanti bisa senasib dengan 4 rumah dinas tersebut di atas.
Menurut sumber yang didapatkan dari warga setempat, mengenai Rumah dinas yang ada ada di Dusun Teloke tersebut berusia kurang lebih 30 tahunan, dibangun sekitar tahun 1984, pada awalnya memang sempat ditempati oleh beberapa orang yang pernah menjadi Guru di SDN 2 Batulayar, diantaranya : Pak Bambang, Pak Nur, Pak Said, Pak Sahirin, Ibu Siti, Pak Suparna dan yang terakhir Pak Syafii, semasih rumah tersebut dihuni keberadaannya pun cukup terjaga dan terawat. Akhirnya seiring waktu pengabdian tugas mereka selesai mereka pun kembali ke kampung halaman masing-masing, atau sebagian lagi dari mereka telah memiliki rumah sendiri. Maka rumah-rumah itu tidak dihuni lagi, kini keberadaanaya cukup memprihatinkan, terlebih lagi, keberadaannya hanya sia-sia belaka, Warga masyarakat setempatpun sangat menyayangkan hal tersebut. seharusnya sebagai Asset Negara (Kekayayan Negara) keadaan dari pada Rumah Dinas tersebut harus diperhatikan selebihnya mungkin rumah-rumah dari milik negara tersebut diberdayakan untuk kepentingan khusunya masyarakat setempat dan negara pada umumnya agar terdapat nilai positif yang diberikan.
Selanjutnya, jika dipikir-pikir memang tepat apa yang disayangkan warga setempat, jika di Dusun Teloke saja da 4 buah Rumah Dinas yang terbengkalai, terus bagaimana halnya dengan  yang ada ditempat-tempat atau daerah lainnya, Desa, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi yang ada di seluruh Indonesia ini, yang senasib dengan rumah dinas yang ada di Dusun Teloke Lauq Desa Batulayar Kec. Batulayar Lobar ini? Seandainya semua rumah dinas tersebut dibutuhkan lagi, berapa banyak biaya yang harus dikeluarkan oleh Negara? Untuk renovasi ulang atau yang harus dibangun kembali, otomatis hal tersebut akan terjadi pembengkakan terhadap APBN (wallahua`lam).