Kamis, 31 Mei 2012

SOSIALISASI DANA BOS WAJIB PAJAK


Pemahaman akan pentingnya pajak terus digalakkan oleh pemerintah. Bukan hanya tanah atau pekarangan yang menjadi objek pajak, Bantuan Dana Operasional Sekolah atau sering disebut BOS pun kini menjadi objek pajak pemerintah. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang akan dikenakan pajak mulai disosialiasikan. Kamis, 31 Mei 2012 Aula Sanggar Seni Kecamatan Batulayar dipadati oleh sebagian besar guru-guru dan kepala sekolah se-kecamatan Batulayar. Peserta yang hadir merupakan para pengguna Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau sekolah yang mendapatkan suntikan dana dari pemerintah pusat. Materi yang disampaikan seputar dunia bantuan pemerintah yang wajib pajak. Sosialisasi tersebut menghadirkan pembicara dari kantor pelayanan pajak. Pemaparan materi system penggunaan dana BOS yang wajib pajak dan yang tidak wajib dikenakan pajak negara. 
Dari 150 peserta yang ditargetkan untuk menghadiri acara, hanya 45% yang hadir. Dari sekolah umum maupun sekolah swasta. Dalam materi yang disampaikan oleh presenter dari perpajakan mengatakan bahwa dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah ini, kita harus pandai-pandai bermain cantik, misalnya, dana yang dikucurkan sebesar Rp. 20. 000.000,- (dua puluh juta rupiah), kemudian pajaknya langsung dipotong, 1, 5%, maka kami yang berada di perpajakan akan untung, demikian kata presenter dari Kantor Perpajakan tersebut.
Sosialisasi ini dirasakan sangat penting mengingat masih ada sekolah yang belum paham betul bagaimana penggunaan dana BOS khususnya yang menjadi objek pajak.