Dinas Perhubungan Kabutaten Lombok
Barat secara bersamaan menggelar acara di Kantor Camat Batulayar. Acara yang
disosialiasikan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah tersebut bertemakan
“Sosialisasi Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Nomor 4 Tahun 2010 Tentang
Pajak Parkir”. Alih-alih cerita, sejatinya acara tersebut akan digelar di Aula
Sanggar Seni Kecamatan Batulayar, namun karena hari dan waktu acara
bersinggungan dengan Sosialisasi Handicap, sosialiasi Pajak Parkir terpaksa
harus dipindakan ke Kantor Balai Penyuluhan Keluarga Berencana (BPKB) Kecamatan
Batulayar.
Djunaidi secara detail menjelaskan
maksud masalah pajak parkir kepada para peserta. Disini ada baiknya kita
ketahui makna parkir, pajak parkir sesuai dengan Peraturan Pemerintah. Untuk diketahui
bersama, parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan
yang tidak bersifat sementara. Adapun pajak parkir berarti Pajak atas
penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan
berkaitan dengan pokok usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan
bermotor, berikut
merupakan kutipan yang dijelaskan oleh Kepala Dinas Perhubungan dan Komunikasi
Kabupaten Lombok Barat. berarti Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Camat, Kasi
Trantib Kecamatan Batulayar dan para perwakilan dari unsure-unsur SKPD
se-Kecamatan Batulayar.