Jumat, 08 Februari 2013

PAJAK PARKIR MULAI DISOSIALISASIKAN DI BATULAYAR

Dinas Perhubungan Kabutaten Lombok Barat secara bersamaan menggelar acara di Kantor Camat Batulayar. Acara yang disosialiasikan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah tersebut bertemakan “Sosialisasi Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pajak Parkir”. Alih-alih cerita, sejatinya acara tersebut akan digelar di Aula Sanggar Seni Kecamatan Batulayar, namun karena hari dan waktu acara bersinggungan dengan Sosialisasi Handicap, sosialiasi Pajak Parkir terpaksa harus dipindakan ke Kantor Balai Penyuluhan Keluarga Berencana (BPKB) Kecamatan Batulayar.
Kita cuma memfasilitasi tempat saja, acaranya dari Dishub Kominfo Lombok Barat ujar Agus yang mengepalai Kantor Balai Penyuluhan Keluarga Berencana Kecamatan Batulayar. Undangannya juga sedikit, sekitar 30 orang, paling yang hadir dua puluhan, saya rasa cukup tempatnya, demikian ujar Agus di kantornya. Agus menambahkan jika yang akan dijadikan bahan pembicaraan pada saat ini adalah pajak parkir.
Djunaidi secara detail menjelaskan maksud masalah pajak parkir kepada para peserta. Disini ada baiknya kita ketahui makna parkir, pajak parkir sesuai dengan Peraturan Pemerintah. Untuk diketahui bersama, parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara. Adapun pajak parkir berarti Pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor, berikut merupakan kutipan yang dijelaskan oleh Kepala Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Lombok Barat. berarti Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Camat, Kasi Trantib Kecamatan Batulayar dan para perwakilan dari unsure-unsur SKPD se-Kecamatan Batulayar.