Pro
dan kontra terhadap kebijakan pemerintah sering terjadi di kalangan masyarakat.
Pemahaman yang bersebrangan ini pun merembet hingga ke lapisan bawah. Meskipun
demikian, semua kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah tersebut telah
mendapat kajian panjang demi kepentingan, kemudahan, serta kebaikan masyarakat
pada dasarnya. Begitu banyak kebijakan yang mulanya tidak direstui atau
mendapat persetujuan oleh pihak, namun setelah menelaah lebih panjang dan
melihat output yang dihasilkan, perlahan kebijakan tersebut diterima dan bisa
diterapkan di tengan-tengah kehidupan masyarakat.
Aturan
maupun kebijakan pemerintah yang masih hangat dan menjadi perbincangan
masyarakat saat ini salah satunya seperti menikah harus dilangsungkan di Kantor
Urusan Agama (KUA). Semenjak diterapkannya aturan ini, awalnya banyak wacana di
kalangan masyarakat. Mengapa harus di KUA. Paradigma berpikir masyarakat pun
mulai terbentuk dengan adanya aturan ini. Imbas dari penerapan ini berdampak
pada pemutusan kerja petugas pencatat nikah alias P3N. P3N yang seharusnya
mendapat proyek setiap ada peristiwa pernikahan harus berbuat sabar.
Pada
pandangan yang berbeda, dengan diterapkannya aturan ini, masyarakat yang akan
melangsungkan pernikahan memiliki beban yang berkurang. Karena, jika pernikahan
dilangsungkan di KUA pada waktu jam kerja, pengantin terbebas dari biaya
administrasi semisal Akte atau Buku Nikah. Masyarakat akan mendapatkan
kebebasan biaya sebagaimana sebelumnya harus membayar. Di samping itu,
pernikahan di KUA terlihat akan lebih sederhana.
Proses
pernikahan di KUA memiliki penilaian yang berbeda jika ditilik dari segi budaya
dan tradisi yang kuat dan kental. Paguyuban masyarakat, kearifan local yang
awalnya menjadi penyeimbang pada setiap acara proses pernikahan di kalangan
masyarakat terkesan dan perlahan akan sirna. Sistem adat semisal jamuan kepada
tamu, sorak-sorai para penonton dan saksi, keluarga dekat dan kerabat semakin
menipis. Namun, masyarakat yang berpegang kuat tradisinya, mereka bersikeras
melaksanakan akad nikah di rumahnya meski membayar.
Aturan
pernikahan yang dilimpahkan di KUA oleh pemerintah pusat ini semata untuk
kepentingan masyarakat. Tidak perlu dikecam, beripikiran negative, apalagi
sampai menyalahkan pemerintah. Selama menjadi manusia yang hidup, tak lepas
dari aturan pemerintah. Menaati pemerintah merupakan simbol bagi warga negara
yang baik. Mari kita dukung program-program tersebut untuk kepentingan rakyat.