Jumat, 26 September 2014

KASUS DUDUK BELUM USAI PEMERINTAH KECAMATAN BATU LAYAR KEMBALI MEDIASI

Empat bulan silam, tepatnya pada bulan Juni 2014 masih segar dalam ingatan kita akan kasus penggusuran lahan yang ada di Dusun Duduk Desa Batu Layar Kecamatan Batu Layar Lombok Barat. Hingga kini, PR tersebut belum menemukan titik terang. Pada tingkat Pemerintahan seperti Kecamatan, penyelesaian terhadap kasus tersebut terus dimediasi untuk dicarikan jalan terbaik. Meski beberapa kali pertemuan telah digelar, kedua belah pihak masih menyisakan pertanyaan dan materi yang terus berkembang.
Jum’at, 26 September kembali pemerintah Kecamatan Batu Layar mempertemukan pihak yang bersengketa untuk berdialog terkait dengan permasalahan yang merugikan tersebut. Pertemuan kali ini didominasi oleh pihak yang mengklaim dan menang di Pengadilan, yaitu Dusun Tanah Embet Timur Desa Batu Layar. Dari beberapa unsur pemerintahan; Muspika, Distamben, Kepala Desa Kepala Dusun, PHDI, serta beberapa pemuka hadir untuk memberikan tanggapan di Aula Kantor Kecamatan.
Mengawali sambutannya, H. Arif Rahman selaku Camat Batu Layar mengatakan bahwa menjalin kerukunan antar umat beragama merupakan tanggung jawab bersama. Kasus yang menimpa Duduk tersebut harus diselesaikan dengan jalan perdamaian. Selaku Camat yang merupakan kepanjangan tangan dari Bupati, kita tidak ingin lagi adanya konflik, semua harus diselamatkan tanpa pandang bulu, begitu ungkap Camat Batu Layar di depan para hadirin yang hadir. Bapak Bupati meminta kepada pihak yang menang untuk sudi memberikan lahan seluas 2,5 hektar sebagai ganti rugi, masalah bangunan kita akan urus belakangan, yang penting sudah ada kesepakatan bersama, begitu lanjut H. Arif.
Permintaan lahan seluas tersebut dari awal mediasi hingga kini belum memiliki titik temu dengan pihak yang menang atas penguasaan tanah yang menjadi sengketa. Camat lagi-lagi menjelaskan bahwa perdamaian merupakan jalan terbaik. Memang kita akui, pengadilan telah memutuskan pemenang, namun, selaku pemerintah tugas kita untuk mendamaikan kedua belah pihak agar kerukunan antar umat beragama tetap berlangsung secara baik.
Dua agenda rapat yang menjadi pembahasan, selain sengketa lahan di Dusun Duduk, Pura yang terletak di Pantai Batu Layar tak luput dari sorotan. Masalah pembongkaran fisik Pura untuk dikembalikan sebagaimana biasa. Pembongkaran dilakukan dengan alasan tidak memiliki izin mendirikan bangunan dan terletak di tempat public. Dari pihak masyarakat Hindu dan jajarannya yang mengikuti pertemuan pun menyepakati pembongkaran dengan sistem bertahap. Harapan kita semoga apa yang dilakukan oleh pemerintah merupakan jalan terbaik untuk kepentingan bersama.