Belum genap satu tahun
memimpin di Desa Lembahsari, H. Suratman sudah digoyah oleh tuntutan
masyarakat. Tuntutan untuk diturunkan sebagai Kepala Desa Lembahsari disepakati
oleh 5 (lima) Kepala Dusun (Kadus). Dugaan kinerja yang tidak becus, memaksa
warga Desa ini menggelar aksi di Kantor Desa. Bertindak sebagai Koordinator
Aksi, Riadi menegaskan beberapa kekeliruan yang dilakukan Kepala Desa selama
menjabat antara lain; pungutan yang tidak melalui musyawarah, terlibat sebagai
makelar langsung dalam urusan jual beli alias makelar (seharusnya melalui
prosedur kepala Dusun), Sutet, dan yang paling berdasar adalah pemecatan Kepala
Dusun secara sepihak yang belum berakhir jabatannya sebagai Kepala Dusun,
kesewenang-wenangan dalam memimpin.
Teriakan warga semakin
memanas setelah beberapa Kepala Dusun menyampaikan temuan dan aspirasi. Tidak ada
kas di Kantor Desa Lembahsari, tindakan sewenang-sewenang Bapak Kades harus
diakhiri, kita semua dizhalimi, turunkan Kepala Desa, demikian ungkap Kepala Dusun Sidemen Lauk di
areal Kantor Desa Lembahsari yang disaksikan langsung oleh masyarakat.
Setelah beberapa
Koordiantor menyampaikan aspirasi, H. Suratman selaku Kepala Desa tampil
memberikan tanggapan pembelaan diri. Semua yang telah saya lakukan sesuai
dengan prosedur, kalian yang ikut aksi hari ini merupakan lawan politik saya,
kalau ada permasalahan di tingkat Dusun saya selalu turun, meskipun tengah
malam, demikian pembelaan Kades tersebut sembari berada dalam kawalan aparat.
Masyarakat Desa Lembahsari
hampir semua sepakat untuk menurunkan Kepala Desa. Kemarahan warga semakin tak
terbendung hingga membawa beberapa batang kayu untuk menginginkan Kantor Desa
disegel untuk sementara. Lebih lanjut, Kepala Dusun Sidemen Daye mengatakan
bahwa H. Suratman bekerja tidak professional, tidak sesuai dengan janji disaat
beliau terpilih sebagai pemimpin di Lembahsari.
Dalam sesi mediasi oleh
pihak Kecamatan, Aparat, dan perwakilan aksi, belum membuahkan hasil. Masyarakat
hanya ingin menurunkan Kepala Desa karena kekeliruan. Kekeliruan lain yang
dilakukan oleh Kepala Desa adalah mengadakan Pemilihan Kepala Dusun dengan cara
Nepotisme. Padahal menurut aturan, Kepala Dusun masih memiliki sisa jabatan yang
berakhir hingga tahun 2015.