Desa merupakan unsur bagian terpenting dalam
wajah Pemerintahan kita, Desa mempunyai kewenangan- kewenangan khusus yang
telah diatur, Desa secara Alamiah mungkin sudah terbentuk lama, Desa merupakan
refrensi Kultural Budaya Politik Masyarakat Indonesia.
Yang dimaksud dengan desa menurut Sutardjo Kartodikusuma adalah suatu kesatuan hukum
dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan tersendiri. Menurut
Bintaro, desa merupakan
perwujudan atau kesatuan goegrafi ,sosial, ekonomi, politik dan kultur yang
terdapat ditempat itu (suatu daerah), dalam hubungan dan pengaruhnya secara
timbal balik dengan daerah lain.
Memang hampir semua kebijakan pemerintah yang
berkenaan dengan pembangunan desa mengedepankan sederet tujuan mulia, seperti
mengentaskan rakyat miskin, mengubah wajah fisik desa, meningkatkan pendapatan
dan taraf hidup masyarakat, memberikan layanan social desa, hingga memperdayakan
masyarakat dan membuat pemerintahan desa lebih modern.
Sejarah bangsa ini sejak dari Penerapan Konsep
Demokrasi Liberal, Demokrasi Terpimpin, Demokrasi Pancasila ataupun era
reformasi dimana garis besar sistem Politik dan Pemerintahan lebih banyak
berubah dan bertarnsformasi karna adopsi serta merupakan efek domino sejarah
Politik dan Pemerintahan di Negara- Negara lain, namun bagaimanapun
konsep itu berkembang dengan metode ilmiah dengan regulasi serta kepentingan,
tidak mampu merubah atau menginterfensi mekanisme politik dan pemerintahan di
suatu wilayah yang terbentuk secara kultural sesuai dengan Norma/ Adat yang
berlaku di Daerah (Desa) tersebut.
Sejak dahulu, wilayah administratif
Pemerintahan telah diatur secara tepat dan akurat, sejarah telah menggambarkan
bagaimana Sistem Politik kita Pemerintahan Desa yang merupakan Sub Sistem dari
dari sistem Pemerintahan, dmana Fungsi dan Peran Desa memiliki kewenangan untuk
mengatur dan mengurus kepentingan Masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan
adat istiadat setempat.
Dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 disebutkan
pengertian desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah,
yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebenarnya unsur Pembentuk Desa itu ada
beberapa hal antara lain, karna Faktor lingkungan pembentuknya seperti Kondisi
Geografis, Kesukuan, Agama, potensi pekerjaan, Kebudayaan, serta unsur
pembentukan yang merupakan aplikasi campuran dari beberapa hal diatas, elemen
pembentuk Desa tersebut merupakan acuan regulasi aktif Pemerintahan disuatu
wilayah dmana segala potensi baik dari bidang Ekonomi, Sosial, Budaya, Politik
dan Kemanan , menjadi suatu program kerja kemandirian dan otonomi Desa.
Sejarah telah memberikan kita masukan bahwa
birokrasi dan sistem Desa dari waktu ke waktu tidak mampu dirubah, bahkan saat
ini dengan berbagai macam regulasi aturan bahkan intervensi namun dengan proses
yang alami serta tingkat partisipaif masyrakat desa semakin eksis dan mampu
menjadi garda terdepan kemajuan pembangunan bangsa, namun memang juga dengan
tingkat kemajuan serta perkembangan desa juga berubah secara Alamiah namun
tidak meninggalkan Patron dan konsep dasar pembentuknya.
Pemerinrahan Desa merupakan satu kesatuan dari
berbagai unsure dan elemen, yaitu mulai dari unsure Kepala Desa, Sekretaris
Desa, Aparatur Desa, BPD, LPM, PKK serta lembaga lainnya yang terbentuk sesuai
dan menyesuaikan dengan Kondisi Adat istiadat setempat. Dalam
Pemerintahan Desa sebagai perwujudan Tanaga tehnis dan administratif maka ada
pembagian delegasi Pemerintahan Di Desa yaitu mulai dari Kaur Pemerintahan,
Kaur Umum, Kaur Pembangunan, Kaur Kesos, Kaur Keuanagn dan Kaur Tramtib,
sebenarnya dari sistem manajerial Pemerinatahan representasi dari kegiatan
Pemerintahan tersebut berada di Desa, apapun program yang dibuat oleh
Pemerintah pasti dan akan dilaksnakan serta berimbas langsung ke Desa.
Disaat sekarang memang banyak hal yang membuat
kegiatan Pembangunan serta kemajuan di Desa menjadi stagnan dan tidak
berkembang yang antara lain adalah kemampuan SDM aparatur Desa, Pola perekrutan
aparatur Desa yang hanya berdasarkan faktor kedekatan dan kepamongan, maka
tentu saja akan terjadi pola pemerintahan yang akan menjadi stagnan, lain
ceritanya ketika Aparatur Desa direkrut dengan semangat profesialisme pasti
perwujudan Desa akan mampu memberikan kemajuan yang berarti.
Memang saat ini Aparatur Desa direkrut hanya
dengan pola kedekatan namun sebenarnya itu juga jangan dijadikan masalah
harusnya kegiatan- kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur harus sering
dilakukan melalui pelatihan, pembinaan dan studi banding.
Pemda Lombok Barat sebenarnya telah mengatur
perwujudan konsep perekrutan Aparatur Desa melalui Peraturan Daerah Kabupaten
Lombok Barat Nomor 7 Tahun 2007; Tentang; Persyaratan, Tata Cara pemilihan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; ( lembaran Daerah Kabupaten
Lombok Barat Nomor 7 Tahun 2007, Serie E Nomor 7 Tahun 2007).
Aturan ini sangat menyeluruh mengatur mulai
dari perekrutan perangkat Desa sampai dengan pemberhentian Perangkat Desa,
dalam Pasal 2 ayat 1 dan 2 dijelaskan bahwa:
1.
Perangkat
Desa adalah bagian dari pemerintahan Desa yang terdiri sekretaris Desa dan
perangkat Desa lainya;
2.
Perangkat
Desa lainnya sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri dari:
a.
Unsur
staf
b.
Unsure
pelaksana teknis yaitu unsure pembantu Kepala Desa dalam hal yang bersifat
tehnis seperti Pekasih, Penghulu Desa, dan
c.
Unsure
kewilayahan yaitu unsure pembantu Kepala Desa wilayah bagian Desa seperti
Kepala Dusun
Dalam hal ini tentu saja seorang Kepala Desa
tidak berdiri sendiri namun dia mempunyai Lembaga tehnis serta lembaga pengawas
kegiatan, sehingga jika lembaga-lembaga ini secara bersinergi dan berkolaborasi
mampu membangun Desa dengan baik, seorang Kepala Desa saja tak akan mampu
bahkan tak kan pernah mampu dia membutuhkan tenaga teknis serta lembaga pengawas.
Sebenarnya disaat ini jika sinergi ini terbangun maka mulai dari proses
perencanaan Kegiatan Pembangunan di Desa sampai dengan tahapan pelaksanaan dan
evaluasi menjadi sesuatu yang bisa optimal memberikan kontribusi kemajuan
pembangunan. Namun jika sinergi tidak terjadi maka yang ada hanya kepentingan
kelompok di Desa, Mulai dari kepentingan Kepala Desa, Perangkat Desa, LPM dan
atau BPD juga, sehingga terjadi pembenaran-pembenaran yang berdiri sendiri,
tentu saja ini akan sangat berbahaya, hal ini sangat umum terjadi terus apa
yang kita lakukan?
Inilah pekerjaan rumah (PR) yang harus
diselesaikan tapi oleh siapa? Ada beberapa hal yang harus dilakukan karna
setiap Desa mempunyai keadaan yang berbeda disharmoni yang berbeda tergantung
situasi, kepentingan, kultur dan budaya, sehingga diharapkan proses pembinaan
bisa dilakukan tepat sasaran, perlu analisa yang komprehensif dan penanganan
(pembinaan) yang tepat ibarat dokter ketika menganalisa penyakit, memberikan
obat dan terapi yang tepat sehingga pasiennya bisa sembuh. Dan pembinaan ini
juga harus merupakan kegiatan yang berkelanjutan.
Dua solusi Integrasi Pemerintah Desa yaitu
dengan melakukan pola pendekatan internal, yaitu dmana BPD, Perangkat Desa
ataupun Lembaga lainnya mempunyai inisiatif mempertemukan pihak- pihak terkait
agar bermusyawarah untuk mencari mufakat secara kolektif dalam melaksankan
sinegitas kegiatan- kegiatan di Desa, memang tidak mudah namun jikalau sudah
bermusyawarah ada langkah-langkah efektif dan bersama bisa dilakukan sehingga meminimalkan
hegemoni- hegemoni pribadi lembaga.
Berikutnya adalah adanya intervensi (pembinaan
berkelanjutan) oleh Pihak terkait seperti Pihak Kecamatan, BPMPD serta lembaga
lainnya yang memnag mempunyai tugas dan tupoksi untuk membina Desa dengan
memperhatikan aspek nilai dan norma yang berlaku, mengapa intervensi karna
bagaimanapun pembinaan itu harus ada langkah-langkah kongkrit, efektif, efisien
dan berkelanjutan.
Semoga masing lembaga lebih pro-aktif
menempatkan diri sehingga terbangun integrasi yang optimal untuk kemajuan
bersama.