Minggu, 18 November 2012

INTEGRASI DESA; PERAN, FUNGSI SERTA TANGGUNGJAWAB


Desa merupakan unsur bagian terpenting dalam wajah Pemerintahan kita, Desa mempunyai kewenangan- kewenangan khusus yang telah diatur, Desa secara Alamiah mungkin sudah terbentuk lama, Desa merupakan refrensi Kultural Budaya Politik Masyarakat Indonesia.
Yang dimaksud dengan desa menurut Sutardjo Kartodikusuma adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan tersendiri. Menurut Bintaro, desa merupakan perwujudan atau kesatuan goegrafi ,sosial, ekonomi, politik dan kultur yang terdapat ditempat itu (suatu daerah), dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain.
Dari defenisi tersebut, sebetulnya desa merupakan bagian vital bagi keberadaan bangsa Indonesia. Vital karena desa merupakan satuan terkecil dari bangsa ini yang menunjukkan keragaman Indonesia. Selama ini terbukti keragaman tersebut telah menjadi kekuatan penyokong bagi tegak dan eksisnya bangsa. Dengan demikian penguatan desa menjadi hal yang tak bisa ditawar dan tak bisa dipisahkan dari pembangunan bangsa ini secara menyeluruh.
Memang hampir semua kebijakan pemerintah yang berkenaan dengan pembangunan desa mengedepankan sederet tujuan mulia, seperti mengentaskan rakyat miskin, mengubah wajah fisik desa, meningkatkan pendapatan dan taraf hidup masyarakat, memberikan layanan social desa, hingga memperdayakan masyarakat dan membuat pemerintahan desa lebih modern.
Sejarah bangsa ini sejak dari Penerapan Konsep Demokrasi Liberal, Demokrasi Terpimpin, Demokrasi Pancasila ataupun era reformasi dimana garis besar sistem Politik dan Pemerintahan lebih banyak berubah dan bertarnsformasi karna adopsi serta merupakan efek domino sejarah Politik dan Pemerintahan di Negara- Negara lain,  namun bagaimanapun konsep itu berkembang dengan metode ilmiah dengan regulasi serta kepentingan, tidak mampu merubah atau menginterfensi mekanisme politik dan pemerintahan di suatu wilayah yang terbentuk secara kultural sesuai dengan Norma/ Adat yang berlaku di Daerah (Desa) tersebut.
Sejak dahulu, wilayah administratif Pemerintahan telah diatur secara tepat dan akurat, sejarah telah menggambarkan bagaimana Sistem Politik kita Pemerintahan Desa yang merupakan Sub Sistem dari dari sistem Pemerintahan, dmana Fungsi dan Peran Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan Masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat.

Dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 disebutkan pengertian desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebenarnya unsur Pembentuk Desa itu ada beberapa hal antara lain, karna Faktor lingkungan pembentuknya seperti Kondisi Geografis, Kesukuan, Agama, potensi  pekerjaan, Kebudayaan, serta unsur pembentukan yang merupakan aplikasi campuran dari beberapa hal diatas, elemen pembentuk Desa tersebut merupakan acuan regulasi aktif Pemerintahan disuatu wilayah dmana segala potensi baik dari bidang Ekonomi, Sosial, Budaya, Politik dan Kemanan , menjadi suatu program kerja kemandirian dan otonomi Desa.
Sejarah telah memberikan kita masukan bahwa birokrasi dan sistem Desa dari waktu ke waktu tidak mampu dirubah, bahkan saat ini dengan berbagai macam regulasi aturan bahkan intervensi namun dengan proses yang alami serta tingkat partisipaif masyrakat desa semakin eksis dan mampu menjadi garda terdepan kemajuan pembangunan bangsa, namun memang juga dengan tingkat kemajuan serta perkembangan desa juga berubah secara Alamiah namun tidak meninggalkan Patron dan konsep dasar pembentuknya.
Pemerinrahan Desa merupakan satu kesatuan dari berbagai unsure dan elemen, yaitu mulai dari unsure Kepala Desa, Sekretaris Desa, Aparatur Desa, BPD, LPM, PKK serta lembaga lainnya yang terbentuk sesuai dan menyesuaikan  dengan Kondisi Adat istiadat setempat.  Dalam Pemerintahan Desa sebagai perwujudan Tanaga tehnis dan administratif maka ada pembagian delegasi Pemerintahan Di Desa yaitu mulai dari Kaur Pemerintahan, Kaur Umum, Kaur Pembangunan, Kaur Kesos, Kaur Keuanagn dan Kaur Tramtib, sebenarnya dari sistem manajerial Pemerinatahan representasi dari kegiatan Pemerintahan tersebut berada di Desa, apapun program yang dibuat oleh Pemerintah pasti dan akan dilaksnakan serta berimbas langsung ke Desa.
Disaat sekarang memang banyak hal yang membuat kegiatan Pembangunan serta kemajuan di Desa menjadi stagnan dan tidak berkembang yang antara lain adalah kemampuan SDM aparatur Desa, Pola perekrutan aparatur Desa yang hanya berdasarkan faktor kedekatan dan kepamongan, maka tentu saja akan terjadi pola pemerintahan yang akan menjadi stagnan, lain ceritanya ketika Aparatur Desa direkrut dengan semangat profesialisme pasti perwujudan Desa akan mampu memberikan kemajuan yang berarti.
Memang saat ini Aparatur Desa direkrut hanya dengan pola kedekatan namun sebenarnya itu juga jangan dijadikan masalah harusnya kegiatan- kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur harus sering dilakukan melalui pelatihan, pembinaan dan studi banding.
Pemda Lombok Barat sebenarnya telah mengatur perwujudan konsep perekrutan Aparatur Desa melalui Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 7 Tahun 2007; Tentang; Persyaratan, Tata Cara pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; ( lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 7 Tahun 2007, Serie E Nomor 7 Tahun 2007).
Aturan ini sangat menyeluruh mengatur mulai dari perekrutan perangkat Desa sampai dengan pemberhentian Perangkat Desa, dalam Pasal 2 ayat 1 dan 2 dijelaskan bahwa:
1.       Perangkat Desa adalah bagian dari pemerintahan Desa yang terdiri sekretaris Desa dan perangkat Desa lainya;
2.       Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri dari:
a.       Unsur staf
b.      Unsure pelaksana teknis yaitu unsure pembantu Kepala Desa dalam hal yang bersifat tehnis seperti Pekasih, Penghulu Desa, dan
c.       Unsure kewilayahan yaitu unsure pembantu Kepala Desa wilayah bagian Desa seperti Kepala Dusun
Dalam hal ini tentu saja seorang Kepala Desa tidak berdiri sendiri namun dia mempunyai Lembaga tehnis serta lembaga pengawas kegiatan, sehingga jika lembaga-lembaga ini secara bersinergi dan berkolaborasi mampu membangun Desa dengan baik, seorang Kepala Desa saja tak akan mampu bahkan tak kan pernah mampu dia membutuhkan tenaga teknis serta lembaga pengawas.
Sebenarnya disaat ini jika sinergi ini terbangun maka mulai dari proses perencanaan Kegiatan Pembangunan di Desa sampai dengan tahapan pelaksanaan dan evaluasi menjadi sesuatu yang bisa optimal memberikan kontribusi kemajuan pembangunan. Namun jika sinergi tidak terjadi maka yang ada hanya kepentingan kelompok di Desa, Mulai dari kepentingan Kepala Desa, Perangkat Desa, LPM dan atau BPD juga, sehingga terjadi pembenaran-pembenaran yang berdiri sendiri, tentu saja ini akan sangat berbahaya, hal ini sangat umum terjadi terus apa yang kita lakukan?
Inilah pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan tapi oleh siapa? Ada beberapa hal yang harus dilakukan karna setiap Desa mempunyai keadaan yang berbeda disharmoni yang berbeda tergantung situasi, kepentingan, kultur dan budaya, sehingga diharapkan proses pembinaan bisa dilakukan tepat sasaran, perlu analisa yang komprehensif dan penanganan (pembinaan) yang tepat ibarat dokter ketika menganalisa penyakit, memberikan obat dan terapi yang tepat sehingga pasiennya bisa sembuh. Dan pembinaan ini juga harus merupakan kegiatan yang berkelanjutan.
Dua solusi Integrasi Pemerintah Desa yaitu dengan melakukan pola pendekatan internal, yaitu dmana BPD, Perangkat Desa ataupun Lembaga lainnya mempunyai inisiatif mempertemukan pihak- pihak terkait agar bermusyawarah untuk mencari mufakat secara kolektif dalam melaksankan sinegitas kegiatan- kegiatan di Desa, memang tidak mudah namun jikalau sudah bermusyawarah ada langkah-langkah efektif dan bersama bisa dilakukan sehingga meminimalkan hegemoni- hegemoni pribadi lembaga.
Berikutnya adalah adanya intervensi (pembinaan berkelanjutan) oleh Pihak terkait seperti Pihak Kecamatan, BPMPD serta lembaga lainnya yang memnag mempunyai tugas dan tupoksi untuk membina Desa dengan memperhatikan aspek nilai dan norma yang berlaku, mengapa intervensi karna bagaimanapun pembinaan itu harus ada langkah-langkah kongkrit, efektif, efisien dan berkelanjutan.
Semoga masing lembaga lebih pro-aktif menempatkan diri sehingga terbangun integrasi yang optimal untuk kemajuan bersama.