Kamis, 09 April 2015

SOSIALISASI BAHAYA NARKOBA DAN PERNIKAHAN DINI

Say no to drug alias katakan tidak pada narkoba. Pesan yang kerap sekali terlihat dan sekaligus menjadi rambu-rambu untuk menjauhi obat-obatan terlarang dan berbahaya. Diketahui dan dimaklumi, efek samping dari penggunaan narkotika begitu mengancam kehidupan manusia. tidak memandang jenis kelamin, usia, strata ekonomi, pendidikan dan seterusnya dan seterusnya.
Pemerintah begitu galak mengkampanyekan bahaya narkotika dengan ancaman hukuman dan denda yang sangat berat. pun demikian, peminat barang haram tersebut masih saja ditemukan. Melalui berbagai mas media yang menjadi santapan setiap hari masyarakat, orang yang mengkonsumsi dan tertangkap menggunakan narkoba seakan tidak peduli alias acuh dengan bahaya dan ancaman kehidupan yang begitu mengerikan.
Batu Layar sebagai salah satu jantung pariwisata di Lombok Barat bukan tidak mungkin bebas dari bahaya dan komsumen narkoba. Sebagai bagian dari perlindungan dan kepedulian pemerintah, itulah maksud kementrian hukum dan ham pemerintah provinsi nusa tenggara barat memberikan penyuluhan terhadap narkotika. Selain narkotika, salah satu yang dianggap memperlambat pertumbuhan dan kemajuan daerah adalah budaya pernikahan dini alias menikah dibawah umur.
Pertemuan yang difasilitasi oleh kementrian hukum dan ham provinsi tersebut digelar di aula Kantor Desa Batu Layar Kecamatan Batu Layar Lombok Barat. dengan mengundang tokoh agama, masyarakat, pemuda dan karang taruna diberikan materi pencerahan tentang bahaya narkotika. Kepala Desa Batu Layar, HM. TAUFIQ dalam sambutkannya memaparkan kondisi masyarakat yang ada di wilayah binaannya. Perkawinan dibawah umur menjadi salah satu sorota taufiq saat membuka acara.
Masalah umur atau usia, dalam masalah perkawinan masih belum singkron. Misalnya, menurut undang-undang nomor 1 tahun 1974 yang mengatur perkawinan usia anak yang boleh nikah berbeda dengan undang-undang perlindungan anak yang mengatur usia anak yang boleh dinikahkan, demikian pernyataan yang disampaikan kepala desa batu layar di hadapan hadirin yang mengikuti pertemuan.
Sementara itu, Anggraini selaku narasumber yang materi bahaya narkoba menjelaskan panjang lebar bahaya dan vonis bila mengkonsumsi narkoba. sebelum menjelaskan materi, Anggraini sempat memutarkan video berdurasi singkat terkait dengan penyalahgunaan narkotika. begitu juga dengan penjelasan perkawinan dini, nara sumber Musa Tatok, ma lebih menitikberatkan kepada aturan-aturan, kebijakan, serta kearifan local setempat terkait dengan adanya kasus atau budaya pernikahan di usia muda. Pertemuan yang dimulai pukul 09.45 tersebut ditutup pada pukul 12.00 oleh panitia penyelenggara.