Say no to drug alias katakan tidak pada
narkoba. Pesan yang kerap sekali terlihat dan sekaligus menjadi rambu-rambu
untuk menjauhi obat-obatan terlarang dan berbahaya. Diketahui dan dimaklumi,
efek samping dari penggunaan narkotika begitu mengancam kehidupan manusia.
tidak memandang jenis kelamin, usia, strata ekonomi, pendidikan dan seterusnya
dan seterusnya.
Batu Layar sebagai salah satu jantung
pariwisata di Lombok Barat bukan tidak mungkin bebas dari bahaya dan komsumen
narkoba. Sebagai bagian dari perlindungan dan kepedulian pemerintah, itulah
maksud kementrian hukum dan ham pemerintah provinsi nusa tenggara barat
memberikan penyuluhan terhadap narkotika. Selain narkotika, salah satu yang
dianggap memperlambat pertumbuhan dan kemajuan daerah adalah budaya pernikahan
dini alias menikah dibawah umur.
Pertemuan yang difasilitasi oleh kementrian
hukum dan ham provinsi tersebut digelar di aula Kantor Desa Batu Layar
Kecamatan Batu Layar Lombok Barat. dengan mengundang tokoh agama, masyarakat,
pemuda dan karang taruna diberikan materi pencerahan tentang bahaya narkotika. Kepala
Desa Batu Layar, HM. TAUFIQ dalam sambutkannya memaparkan kondisi masyarakat
yang ada di wilayah binaannya. Perkawinan dibawah umur menjadi salah satu
sorota taufiq saat membuka acara.
Masalah umur atau usia, dalam masalah
perkawinan masih belum singkron. Misalnya, menurut undang-undang nomor 1 tahun
1974 yang mengatur perkawinan usia anak yang boleh nikah berbeda dengan
undang-undang perlindungan anak yang mengatur usia anak yang boleh dinikahkan,
demikian pernyataan yang disampaikan kepala desa batu layar di hadapan hadirin
yang mengikuti pertemuan.
Sementara itu, Anggraini selaku narasumber
yang materi bahaya narkoba menjelaskan panjang lebar bahaya dan vonis bila
mengkonsumsi narkoba. sebelum menjelaskan materi, Anggraini sempat memutarkan
video berdurasi singkat terkait dengan penyalahgunaan narkotika. begitu juga
dengan penjelasan perkawinan dini, nara sumber Musa Tatok, ma lebih
menitikberatkan kepada aturan-aturan, kebijakan, serta kearifan local setempat
terkait dengan adanya kasus atau budaya pernikahan di usia muda. Pertemuan yang
dimulai pukul 09.45 tersebut ditutup pada pukul 12.00 oleh panitia
penyelenggara.