Rabu, 15 Juni 2011

Tuntutan Warga Pesisir Meninting



Beberapa warga kembali mendatangi Kantor Camat Batulayar sekitar pukul 09.30 Wib. Maksud kedatangan beberapa anggota masyarakat tersebut adalah untuk memperjelas status mereka sebagai warga masyarakat yang tinggal di pesisir pantai Desa Meninting Kecamatan Batulayar. Warga yang sebagian besar nelayan ini, merupakan gabungan masyarakat dari berbagai desa dan Dusun yang telah memilih dan tinggal di daerah pesisir. Mereka telah memiliki tempat atau rumah, baik secara permanent maupun tidak. Yang menjadi permasalahan adalah adanya klaim dari pemilik tanah bahwa bahwa masyarakat yang tinggal di sekitar tersebut melampaui hak pemilik.
Dikarenakan pemilik ingin mendirikan bangunan, mereka meminta masyarakat yang berada di sekitar daerah tersebut untuk segera mengosongkan lahan dengan alasan menggangu. Alasan itulah yang menuntut mereka berduyun-duyun ke Kantor Camat guna hearing dengan pihak pemerintah. Ada beberapa alasan masyarakat untuk tetap tetap bertahan di kawasan tersebut, antara lain: pertama, mereka sejak lama menempati daerah tersebut, dikarenakan tidak memiliki tempat tinggal, kedua, kalaupun harus ditinggal, mereka memiliki sampan/ perahu, mesin, dan kemana akan dibawa? Demikian ungkapan Sudirman sebagai coordinator disaat-saat sesi tanya jawab dengan pemerintah kecamatan.
Drs. Mujitahidin didampingi Muspika, Babinsa, Kepala Desa Meninting dan unsure-unsur kecamatan Batulayar disaat menanggapi beberapa pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh masyarakat siap akan menindaklanjuti permasalahan  tersebut. Ketidakhadiran pemilik tanah membuat pemerintah belum berani memberikan keputusan final.