Selasa, 01 Desember 2015

ANIMO MASYARAKAT MEMBUAT IZIN USAHA GRATIS

Sejak diumumkannya pembuatan izin usaha secara gratis oleh pemerintah bagi penguasaha kecil dan mikro, animo masyarakat yang ingin mendapatkan surat izin di Kecamatan Batulayar terus mengalir. Program pembuatan izin yang diprakarsai dari Kementrian Koperasi ini tentu mempunyai tujuan yaitu memberikan kemudahan bagi masyarakat. Di Kecamatan Batulayar misalnya, hasrat untuk mendapatkan izin semakin terlihat dengan banyaknya pemohon dari berbagai jenis usaha mendaftarkan diri untuk dibuatkan izin secara gratis.
Izin yang dimaksudkan disini adalah izin usaha. Pemohon yang mendominasi adalah masyarakat dari kalangan pedagang kecil. Menanggapi ini, Camat Batulayar menekankan agar pendaftaran izin ini segera rampung pada pertengahan bulan Desember 2015. Dan memang ini program mendadak yang harus segera diselesaikan. Semakin banyak yang medaftar semakin bagus, ke depan bisa saja setelah mereka mengantongi izin, dan ada rekomendasi dari pihak Kecamatan, program yang bekerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia ini bisa membantu masyarakat, terutama dalam bentuk pemberian pinjaman, demikian cerita Suparlan, Camat Batulayar.
Salah Satu yang ada dalam gambar ini adalah masyarakat yang mendaftarkan diri untuk pembuatan izin usaha kiosnya. Adalah Ibu Hj. Sa’idah, warga Dusun Teloke Lauq Desa Batulayar setelah diceritakan maksud program tersebut merasa senang karena akan memiliki izin usaha gratis. Senang, kalau memang gratis, dan saya mau ikut mendaftar, tapi ke depan kita dikenakan pajak, itu kan kita yang repot, demikian tanggapan ibu empat orang anak ini.
Pun demikian, izin yang dibuatkan termasuk kepada Ibu Sa’idah ini merupakan program pemerintah yang bekerja sama dengan pihak bank BRI. Mengapa harus Bank BRI, karena BRI yang menjangkau hingga kecamatan-kecamatan. Izin yang akan diterbitkan tersebut terkait dengan biodata, alamat, jenis usaha yang digeluti hingga jumlah modal awal yang digunakan saat mendirikan izin usaha. Hampir semua jenis usaha kecil dan mikro; seperti salon, penjual ikan kuliner, warung nasi, warnet, accesoris handphoen, bengkel, catering, kios sembako beramai-ramai mendaftar diri untuk mendapatkan izin usaha gratis dari Kecamatan.