Kamis, 21 Maret 2013

DARI PEMERINTAH UNTUK RAKYAT



Rabu, 20 Maret 2013 merupakan kali kedua Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Provinsi Nusa Tenggara Barat mengunjungi Desa Bengkaung Kecamatan Batulayar. Kunjungan kedua ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yaitu menyerap berbagai macam permasalahan, aspirasi, keluhan masyarakat  yang ada pada tingkat Desa. Berbagai problem masyarakat yang ada di tingkat desa kadang tidak kunjung selesai. Itulah tujuan utama kedatangan dosen-dosen IPDN Provinsi NTB terjun langsung ke desa.

Masalah-masalah masyarakat pada lingkup; pemerintahan, kemasyarakatan, pembangunan serta hukum menjadi kajian yang dikedepankan. Dalam sambutannya, H. Ahmad Junaedy, KepalaDesa Bengkaung mengatakan bahwa begitu banyak masalah yang dihadapi oleh Kepala Desa, dari berbagai sektor termasuk pemerintahan, pembangunan, serta hukum, apalagi dalam bidang perkawinan yang terkait dengan permasalahan penerbitan Akta Nikah, demikian sambutan Kepala Desa Bengkaung. Di samping permasalahan dalam bidang hukum seperti pernikahan, Kepala Desa juga menguraikan keadaan “Tanah Pecatu” yang penyelesaiannya sangat komplik.
Dari empat orang nara sumber yang dibawa oleh IPDN, dosen-dosen tersebut secara bergiliran memberikan penjelasan materi. H. M. Syukri Syarif misalnya membahas masalah yang terkait dengan permasalahan dalam bidang pemerintahan, cara penanganan masalah. Sementara H. L. Daniar lebih menekankan pada masalah pembangunan dan system penerapan hukum. Dalam dialog langsung dengan Kepala Desa, L. Daniar yang bertindak selaku pembicara memberikan banyak masukan kepada Kepala Desa dan masyarakat yang hadir.
Peserta yang terdiri dari Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Kepala Dusun, BPD, LPM, Staf se-Desa Bengkaung mendapatkan penjelasan panjang lebar dari nara sumber. Seperti permasalahan dalam bidang lalu lintas yang terkait sekali dengan Dinas Perhubungan.
Pada permasalahan sebelumnya, nara sumber mendapatkan tanggapan terhadap proposal yang tidak kunjung mendapatkan perhatian. H. Daniar pada hal-hal yang menyangkut proposal yang tak kunjung digubris, Daniar menyarankan agar memanfaatkan Anggota Dewan yang ada pada masing-masing wilayah. Itulah fungsinya, kalau dia reses misalnya, proposal-proposal yang tak kunjung cair itu diangkat, ujar H. Daniar di hadapan para peserta.
Permasalahan dalam bidang hukum mengundang banyak tanggapan dari para hadirin. Pada masalah pernikahan misalnya, pernikahan dini, tidak banyaknya masyarakat yang memiliki Akta Nikah, dan sebagainya. Nara sumber menyarankan, jika ada permasalahan seperti kesulitan memiliki buku nikah agar melaporkan ke pihak KUA dengan meminta diadakannya Itsbat Nikah. Buku Nikah ini sangat vital fungsinya, untuk menerbitkan Akta Kelahiran Anak, pengurusan Paspor Haji, misalnya, demikian ujar nara sumber. Pertemuan dibuka pukul 10:20 dan diakhir pada pukul 12:10 yang ditutup langsung oleh Kepala Desa Bengkaung.