Baru-baru
ini warga Batulayar dihebohkan dengan penemuan mayat mengenaskan. Untuk
sementara, korban diduga akibat dari perkosaan yang berujung pada hilangnya
nyawa korban. Korban yang belum jelas identitasnya tersebut masih menimbulkan
tanda tanya bagi warga. Kemarin, sekitar 06.00 pagi, warga sekitar dimana mayat
ditemukan sempat heboh. Menurut cirri-ciri korban yang ditemukan, korban di
perkosa, dibunuh kemudian dibakar. Api yang membakar setengah tubuh korban
tersebut hingga menjelang siang pun masih ditemukan dalam keadaan menyala.
Sekelumit
dari cerita di atas menimbulkan pertanyaan besar. Apa yang menyebabkan semua
itu terjadi? Kekejaman yang berujung tragis tentu menyisakan amarah serta pilu.
Praktek-praktek tak manusiawi, kian hari kian marak di tengah masyarakat.
Apakah kekurang-sadaran masyarakat terhadap hukum mulai punah? Mungkinkah.
Berbicara
masalah sadar terhadap hukum, Rabu, 8 Mei 2013 Kecamatan Batulayar memilh tiga
Desa di wilayahnya untuk mengikuti pembentukan dan pembinaan Desa Sadar Hukum
yang digelar di Gerung Kabupaten Lombok Barat. Desa Senteluk, Meninting serta
Desa Bengkaung Kecamatan Batulayar, dengan mengirim 2 orang (anggota
masyarakat) yang dianggap mewakili Desa untuk mengikuti jalannya program
pembinaan dan pembentukan Desa Sadar Hukum. Anggota masyarakat sadar hukum
sekurang-kurangnya terdiri dari 25 (Dua puluh lima) orang yang diharapkan akan
memiliki implikasi di tiap-tiap Desa bentukan sadar hukum.
Empat item
yang menjadi syarat hingga desa bisa diajukan sebagai Desa Sadar Hukum.
Karakteristik yang menjadi penilaian meliputi; Pelunanan Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) mencapai 90%, angka kriminalitas rendah, perkawinan dibawah umur
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 berkurang dan yang terakhir
tingginya kepedulian masyarakat dalam bidang kesehatan. Apabila memenuhi empat
criteria di atas, maka desa tersebut berhak mengajukan ke Kecamatan untuk
diusulkan menjadi Desa/ Kelurahan sadar hukum yang selanjutnya ditidaklanjuti
ke Kabupaten dan seterusnya.
Di Kecamatan
Batulayar hingga saat ini belum memiliki desa yang menyandang status Desa Sadar
Hukum. Keterwakilan tiga desa yang diutus oleh Kecamatan Batulayar menjadi
harapan serta cikal-bakal terbentuknya Desa Sadar dan atau masyarakat sadar
hukum. Jika Desa Sadar Hukum telah terbentuk,
setidaknya menjadi angin segar untuk mewujudkan Desa yang benar-benar
mengerti dan sadar akan hukum yang pada akhirnya dapat menciptakan ketentraman
di dalam masyarakat.