Rabu, 08 Mei 2013

SADAR HUKUM MAMPU MENEKAN ANGKA KRIMINALITAS

Baru-baru ini warga Batulayar dihebohkan dengan penemuan mayat mengenaskan. Untuk sementara, korban diduga akibat dari perkosaan yang berujung pada hilangnya nyawa korban. Korban yang belum jelas identitasnya tersebut masih menimbulkan tanda tanya bagi warga. Kemarin, sekitar 06.00 pagi, warga sekitar dimana mayat ditemukan sempat heboh. Menurut cirri-ciri korban yang ditemukan, korban di perkosa, dibunuh kemudian dibakar. Api yang membakar setengah tubuh korban tersebut hingga menjelang siang pun masih ditemukan dalam keadaan menyala.
Sekelumit dari cerita di atas menimbulkan pertanyaan besar. Apa yang menyebabkan semua itu terjadi? Kekejaman yang berujung tragis tentu menyisakan amarah serta pilu. Praktek-praktek tak manusiawi, kian hari kian marak di tengah masyarakat. Apakah kekurang-sadaran masyarakat terhadap hukum mulai punah? Mungkinkah.
Berbicara masalah sadar terhadap hukum, Rabu, 8 Mei 2013 Kecamatan Batulayar memilh tiga Desa di wilayahnya untuk mengikuti pembentukan dan pembinaan Desa Sadar Hukum yang digelar di Gerung Kabupaten Lombok Barat. Desa Senteluk, Meninting serta Desa Bengkaung Kecamatan Batulayar, dengan mengirim 2 orang (anggota masyarakat) yang dianggap mewakili Desa untuk mengikuti jalannya program pembinaan dan pembentukan Desa Sadar Hukum. Anggota masyarakat sadar hukum sekurang-kurangnya terdiri dari 25 (Dua puluh lima) orang yang diharapkan akan memiliki implikasi di tiap-tiap Desa bentukan sadar hukum.
Empat item yang menjadi syarat hingga desa bisa diajukan sebagai Desa Sadar Hukum. Karakteristik yang menjadi penilaian meliputi; Pelunanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai 90%, angka kriminalitas rendah, perkawinan dibawah umur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 berkurang dan yang terakhir tingginya kepedulian masyarakat dalam bidang kesehatan. Apabila memenuhi empat criteria di atas, maka desa tersebut berhak mengajukan ke Kecamatan untuk diusulkan menjadi Desa/ Kelurahan sadar hukum yang selanjutnya ditidaklanjuti ke Kabupaten dan seterusnya.
Di Kecamatan Batulayar hingga saat ini belum memiliki desa yang menyandang status Desa Sadar Hukum. Keterwakilan tiga desa yang diutus oleh Kecamatan Batulayar menjadi harapan serta cikal-bakal terbentuknya Desa Sadar dan atau masyarakat sadar hukum. Jika Desa Sadar Hukum telah terbentuk,  setidaknya menjadi angin segar untuk mewujudkan Desa yang benar-benar mengerti dan sadar akan hukum yang pada akhirnya dapat menciptakan ketentraman di dalam masyarakat.