Selasa, 14 Mei 2013

PENDAFTARAN PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN DI DESA BATULAYAR



Mendapatkan kuota pembuatan Akte Kelahiran secara kolektif, warga Desa Batulayar berduyun-duyun mendatangi Kantor Desa Batulayar Kecamatan Batulayar Lombok Barat. Kerumunan masyarakat di Kantor Desa dengan tujuan mendapatkan jatah pembuatan Akte Kelahiran dari semua jenjang usia. Dari banyaknya warga yang mendaftarkan diri dapat diketahui bahwa masih banyak masyarakat Desa Batulayar yang belum mengantongi Akta Kelahiran. Kepala Desa Batulayar, H.M. Nur Taufiq mengatakan jika pembuatan ini merupakan jatah masing-masing untuk tiap Desa, dan jumlahnya pun belum dapat dikalkulasikan secara pasti. Yang penting kita data dahulu siapa yang mendaftar dan yang boleh mendaftarkan adalah warga yang kelahirannya di sekitar Lombok Barat. Kalau lahirnya di Mataram, atau di Bali misalnya, harus membuat sesuai dengan datanya, demikian terang Kepala Desa Batulayar.
Akta Nikah, Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Suami-Isteri, Keterangan Lahir serta Kartu Keluarga (KK) menjadi syarat boleh didaftarkan di Kantor Desa untuk ditindaklanjuti. Masyarakat yang mendatangi Kantor Desa Batulayar untuk memproses Akta Kelahiran banyak tersangkut dengan kendala. Kesalahan nama dalam Kartu Keluarga atau belum membuat KK, KTP, dan belum memiliki Akta Nikah paling mendominasi urungnya niat masyarakat membuat Akta Kelahiran. Bagi masyarakat yang belum memiliki persyaratan membuat Akta Kelahiran, Kepala Desa Batulayar langsung menyarankan dan mengarahkan untuk segera mengurus dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Bagi yang belum Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) segera ke Kantor Camat untuk mengurusnya.
Bagong, salah satu masyarakat Dusun Kekeran Desa Batulayar yang terhambat membuat Akta Kelahiran dikarenakan Akta Nikahnya belum ada. Dulu saya sudah buat melalui RT, tapi karena persyaratan belum lengkap, Akta Nikah hingga kini belum dapat diproses. Begitu juga dengan proses pembuatan Kartu Keluarga (KK) di Kantor Kecamatan yang memakan waktu hingga 2 (dua) Minggu menjadi kekhawatiran warga jika kouta Akta Kelahiran sudah habis.
Adapun besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk pengurusan Akta Kelahiran secara kolektif ini sebesar Rp. 100. 000,- (Seratus ribu rupiah), demikian keterangan H. Taufiq, Kepala Desa Batulayar. Mengenai batas waktu pendataan, Pak Kades belum mengetahui secara pasti, nanti coba saya hubungi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), begitu tutup, H. Taufiq.