Mendapatkan kuota
pembuatan Akte Kelahiran secara kolektif, warga Desa Batulayar berduyun-duyun
mendatangi Kantor Desa Batulayar Kecamatan Batulayar Lombok Barat. Kerumunan
masyarakat di Kantor Desa dengan tujuan mendapatkan jatah pembuatan Akte
Kelahiran dari semua jenjang usia. Dari banyaknya warga yang mendaftarkan diri
dapat diketahui bahwa masih banyak masyarakat Desa Batulayar yang belum
mengantongi Akta Kelahiran. Kepala Desa Batulayar, H.M. Nur Taufiq mengatakan
jika pembuatan ini merupakan jatah masing-masing untuk tiap Desa, dan jumlahnya
pun belum dapat dikalkulasikan secara pasti. Yang penting kita data
dahulu siapa yang mendaftar dan yang boleh mendaftarkan adalah warga yang
kelahirannya di sekitar Lombok Barat. Kalau lahirnya di Mataram, atau di Bali
misalnya, harus membuat sesuai dengan datanya, demikian terang Kepala
Desa Batulayar.
Akta Nikah, Foto Copy
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Suami-Isteri, Keterangan Lahir serta Kartu Keluarga (KK)
menjadi syarat boleh didaftarkan di Kantor Desa untuk ditindaklanjuti. Masyarakat
yang mendatangi Kantor Desa Batulayar untuk memproses Akta Kelahiran banyak
tersangkut dengan kendala. Kesalahan nama dalam Kartu Keluarga atau belum
membuat KK, KTP, dan belum memiliki Akta Nikah paling mendominasi urungnya niat
masyarakat membuat Akta Kelahiran. Bagi masyarakat yang belum memiliki
persyaratan membuat Akta Kelahiran, Kepala Desa Batulayar langsung menyarankan
dan mengarahkan untuk segera mengurus dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Bagi
yang belum Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) segera ke Kantor
Camat untuk mengurusnya.
Bagong, salah satu masyarakat
Dusun Kekeran Desa Batulayar yang terhambat membuat Akta Kelahiran dikarenakan
Akta Nikahnya belum ada. Dulu saya sudah buat melalui RT, tapi karena
persyaratan belum lengkap, Akta Nikah hingga kini belum dapat diproses. Begitu juga
dengan proses pembuatan Kartu Keluarga (KK) di Kantor Kecamatan yang memakan
waktu hingga 2 (dua) Minggu menjadi kekhawatiran warga jika kouta Akta
Kelahiran sudah habis.