Satuan Polisi Pamong Praja
(Pol. PP) Kabupaten Lombok Barat kembali menggrebek pedagang kaki lima yang
beroperasi di sepanjang pinggiran jalan Batu Bolong hingga Hotel Sheraton
Senggigi. Penggrebekan para Pedagang Kaki Lima (PKL) ini hingga kini di daerah
wisata Batulayar belum tuntas. Berakali-kali penertiban dilakukan oleh aparat
pemerintah, namun para PKL masih saja menempati daerah yang dilarang untuk
menjajakan barang. Selasa, 21 Mei 2013 kembali Polisi Pamong Praja Kabupaten
didampingi Pol. PP Kecamatan memperingatkan warga yang sering beroperasi di
daerah terlarang tersebut.
Hari ini, tak kurang dari
6 (enam) warung terpaksa dibongkar oleh satuan anggota Pol PP. Para pedagang
kaki lima yang masih beroperasi beralasan karena antara pihak Pemerintah Kecamatan
dan para Pedagang Kaki Lima (PKL) sudah berkali kali menggelar pertemuan. Salah
satu pedagang mengatakan jika pihak Pemerintah Kecamatan menjanjikan tenda
(warung) yang diperuntukkan bagi pedagang yang terletak di daerah sekitar.
Hari ini Pol PP Kabupaten
memberikan tenggang waktu hingga hari Sabtu untuk masih berjualan di tempat
tersebut. Jika telah lewat waktu yang telah ditentukan antara Pol PP dan pihak
pedagang sudah sepakat untuk membongkar semua tenda atau warung yang terkesan
mengganggu ketertiban dan kerapian tempat wisata. Hari ini kembali kita
peringatkan sekaligus menyepakati ketentuan. Satuan Pol PP Kabupaten yang
didampingi Kasi Trantib Kecamatan Batulayar membolehkan para pedagang berjualan
di daerah tersebut utamanya yang berjualan pada malam hari. Malam hari mereka
boleh berjualan, namun pagi harinya harus dibongkar agar kelihatan rapi. Adapun
bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa beroperasi sejak pagi atau siang
hari disarankan menggunakan warung atau tenda yang mudah bongkar pasang alias
permanen.
Pol PP Kabupaten Lombok
Barat dikawal Pol PP Kecamatan Batulayar akhirnya bergeliriya jalan Batu Bolong
Desa Batulayar Barat menuju Desa Senggigi untuk menertibkan para pedagang.
Sebenarnya, untuk Penertiban para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kecamatan
Batulayar sudah sering kali dilakukan meskipun hingga kini masih belum tuntas. Pada
penertiban sebelumnya, penertiban biasanya sering menjadi konflik namun syukur
tidak menyebabkan jatuhnya korban. Selama ini jika ada penertiban, perang mulut
antara pedagang dan pihak aparat tak dapat dihindarkan. Pol PP berlandaskan
pada peraturan dan penertiban untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan
sebagai dalih, sementara bagi para pedagang merupakan sumber mata pencaharian
untuk mencukupi kebutuhan keluarga. Manakan dari dua dalih tersebut yang lebih
diprioritaskan?