Selasa, 21 Mei 2013

POL PP LOMBOK BARAT KEMBALI TERTIBKAN PKL DI BATULAYAR

Satuan Polisi Pamong Praja (Pol. PP) Kabupaten Lombok Barat kembali menggrebek pedagang kaki lima yang beroperasi di sepanjang pinggiran jalan Batu Bolong hingga Hotel Sheraton Senggigi. Penggrebekan para Pedagang Kaki Lima (PKL) ini hingga kini di daerah wisata Batulayar belum tuntas. Berakali-kali penertiban dilakukan oleh aparat pemerintah, namun para PKL masih saja menempati daerah yang dilarang untuk menjajakan barang. Selasa, 21 Mei 2013 kembali Polisi Pamong Praja Kabupaten didampingi Pol. PP Kecamatan memperingatkan warga yang sering beroperasi di daerah terlarang tersebut.
Hari ini, tak kurang dari 6 (enam) warung terpaksa dibongkar oleh satuan anggota Pol PP. Para pedagang kaki lima yang masih beroperasi beralasan karena antara pihak Pemerintah Kecamatan dan para Pedagang Kaki Lima (PKL) sudah berkali kali menggelar pertemuan. Salah satu pedagang mengatakan jika pihak Pemerintah Kecamatan menjanjikan tenda (warung) yang diperuntukkan bagi pedagang yang terletak di daerah sekitar.
Hari ini Pol PP Kabupaten memberikan tenggang waktu hingga hari Sabtu untuk masih berjualan di tempat tersebut. Jika telah lewat waktu yang telah ditentukan antara Pol PP dan pihak pedagang sudah sepakat untuk membongkar semua tenda atau warung yang terkesan mengganggu ketertiban dan kerapian tempat wisata. Hari ini kembali kita peringatkan sekaligus menyepakati ketentuan. Satuan Pol PP Kabupaten yang didampingi Kasi Trantib Kecamatan Batulayar membolehkan para pedagang berjualan di daerah tersebut utamanya yang berjualan pada malam hari. Malam hari mereka boleh berjualan, namun pagi harinya harus dibongkar agar kelihatan rapi. Adapun bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa beroperasi sejak pagi atau siang hari disarankan menggunakan warung atau tenda yang mudah bongkar pasang alias permanen.
Pol PP Kabupaten Lombok Barat dikawal Pol PP Kecamatan Batulayar akhirnya bergeliriya jalan Batu Bolong Desa Batulayar Barat menuju Desa Senggigi untuk menertibkan para pedagang. Sebenarnya, untuk Penertiban para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kecamatan Batulayar sudah sering kali dilakukan meskipun hingga kini masih belum tuntas. Pada penertiban sebelumnya, penertiban biasanya sering menjadi konflik namun syukur tidak menyebabkan jatuhnya korban. Selama ini jika ada penertiban, perang mulut antara pedagang dan pihak aparat tak dapat dihindarkan. Pol PP berlandaskan pada peraturan dan penertiban untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan sebagai dalih, sementara bagi para pedagang merupakan sumber mata pencaharian untuk mencukupi kebutuhan keluarga. Manakan dari dua dalih tersebut yang lebih diprioritaskan?