Perekaman
Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) yang sebelumnya dipusatkan di Kantor
Kecamatan kini bisa dilakukan di masing-masing Desa dengan catatan terjadwal
lebih dahulu. Di Desa Batulayar misalnya, setelah diumumkan melalui pengeras
suara Masjid masing-masing Dusun, warga Desa Batulayar berbondong-bondong
mendatangi Kantor Desa untuk melakukan perekaman e-KTP. Tentunya, yang merekam
adalah yang warga yang belum sama sekali melakukan perekaman pada jadwal waktu lalu.
Banyaknya
warga yang mendatangi Kantor Desa Batulayar mengindikasikan masih banyaknya
warga yang belum mengantongi Kartu Tanda Penduduk gratis tersebut. H.M. Taufiq
mengatakan sebelum perekaman terlebih dahulu menginformasikan kepada semua
Kepala Dusun se-Desa Batulayar untuk disiarkan kepada warga. Kita
informasikan kepada Kepala Dusun untuk menginformasikan berita perekaman e-KTP
di Kantor Desa, demikian cerita Kepala Desa Batulayar. Perekaman e-KTP
kali ini tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Sebelumnya, perekaman di Kecamatan
enrollment harus membawa surat panggilan atau Kartu Keluarga (KK), kali
ini warga cukup menunjukkan Kartu Keluarga (KK) untuk mendapatkan jatah rekam.
Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lombok Barat langsung
menurunkan personilnya sebagai operator rekam. Dengan membawa unit computer
lengkap warga tak menyia-nyiakan waktu untuk melakukan perekaman (enrollment)
langsung. Tak kurang dari 4 (empat) operator Dukcapil bersiaga di Kantor Desa
Batulayar untuk melayani kebutuhan masyarakat setempat.
Mengenai
perekaman selanjutnya untuk masing-masing Desa belum ada kejelasan. Seperti
yang dikatakan oleh Kepala Desa Batulayar, perekaman e-KTP, pembuatan Akta
Kelahiran, dan dokumen lainnya biasanya pihak Desa bersurat ke langsung ke Dinas
terkait yang selanjutnya ditindak-lanjuti. Tak ada kendala dalam perekaman di
Kantor Desa Batulayar melainkan sedikit gangguan teknis yang dapat diatasi
langsung oleh petugas. Perekaman dibuka sekitar pukul 10. 00 Wita.