Selasa, 14 Mei 2013

MASYARAKAT BINGUNG E-KTP TAK BOLEH DICOPY

Belum genap satu tahun pelaksanaan Electronic Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) di Kecamatan Batulayar, masyarakat sudah mulai menanggapi dengan tanggapan “negative”.  Permasalahan sekitar e-KTP kini menjadi semakin hangat. E-KTP ternyata dilarang untuk digandakan alias difoto copy. Jika difoto copy apalagi melebihi ketentuan, maka kartu atau chip yang ada di dalamnya akan mengalami kerusakan.
Berita larangan foto copy e-KTP pun mulai tersebar ke telinga masyarakat. Masyarakat yang telah terlanjut menggandakan e-KTP-nya pun menjadi khawatir. Sebenarnya saya mau ke Kantor Kecamatan untuk menanyakan hal ini, karena saya telah beberapa kali memfoto copy e-KTP yang digunakan untuk berbagai keperluan, demikian keluhan yang dilontarkan oleh Kepala Madrasah Al-Qur’aniyah Desa Sandik Kecamatan Batulayar. Kepala Madrasah tersebut sedikit khawatir akan keberadaan e-KTP yang dimilikinya. Jangan-jangan sudah rusak karena sering sekali difoto copy.
Lantas, apa sebenarnya tujuan dibuatkannya program e-KTP yang menggunakan NIK standar Nasional? Permasalahan ini belum menemukan titik terang meskipun masyarakat sudah ada yang mengorbitkan problematika kartu identitas tersebut.  Sebenarnya dilemma e-KTP sejak awal perekaman hingga pencetakan masih dipertanyakan statusnya. Data yang keliru pada akhirnya menjadikan masyarakat mulai cemberut menanggapinya. Maliki salah satu masyarakat yang mengalami permasalahan pada penerbitan e-KTP. Hasil e-KTP isteri saya salah, tanggal lahir, bulan serta tahunnya. Demikian keluhan Maliki selaku warga. Solusinya harus membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) Baru yang kemudian dikenakan bayaran oleh pihak pembuat KTP, dalam hal ini Pihak Kecamatan.
Seperti yang telah dimaklumi, penggunaan e-KTP sering dijadikan sebagai alat bukti administrasi untuk suatu kepentingan tertentu. Dengan kata lain, peran e-KTP sangat vital; mengurus Akte Nikah, Perbankan, mengurus kepentingan naik Haji, pembuatan Akte Kelahiran Anak, dan masih banyak lagi. Masyarakat tidak akan mungkin menggunakan atau meninggalkan fisik KTP yang asli. Itu semua akan memperlambat proses adiminitrasi yang akan menjadi kebutuhan masyarakat. Salahkan siapa?...