Kamis, 07 Maret 2013

DILEMA DI BATULAYAR



Manusia sekuat apa yang ada di dalam pikirannya. Ia juga berguna sesuai dengan apa yang dipikirkannya. Kalimat ini akan terpikirkan jika kita mengakui dan mau memikirnya dengan amat cerdas. Selama menjalani kehidupan, masalah tidak akan pernah berhenti menghantui kita. Namun, jika kita sadar jika masalah itu merupakan sebagian kecil dari apa yang pernah dicapai, kita akan selalu bisa mengatasi masalah dengan baik dan tepat.
Alih-alih pembicaraan tentang masalah, semua bisa memaklumi. Sebagai jantung pariwisata, Kecamatan Batulayar tak luput dari berbagai persoalan; keamanan, kenyamanan, ketertiban dan sejenisnya. Kamis, 7 Maret 2013, lagi-lagi pemerintah mempermasalahkan bangunan miliki Yuli yang tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bangunan seluas 40 x 15+ yang dibangun di pinggir jalan raya depan halaman Kantor Camat Batulayar tersebut terpaksa harus dihentikan karena tidak sesuai dengan nomor izin: 503.A2/ 209/ BP2T-LB/ VII/ 2010. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah ada, namun melebihi dari batas pinggir jalan, sudah ditegur namun tidak diindahkan, begitu kata salah seorang Anggota Pol. PP Kecamatan Batulayar.  
Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol. PP) Kabupaten Lombok Barat saat turun ke lokasi memberikan waktu selama 1 x 24 jam, jika tidak bangunan dua lantai tersebut akan digusur.
Menurut keterangan pekerja di lokasi, bangunan tersebut akan dijadikan hotel, karena dipermasalahkan, pengerjaan harus diistirahatkan. Sejumlah aparat pemerintah; Pol. PP Kabupaten Lombok Barat, Camat Batulayar, Kapolsek Senggigi serta beberapa pejabat ikut memantau lokasi yang dipermasalahkan tersebut. Saat peninjauan, sang pemilik bangunan tidak dapat memberikan keterangan dikarenakan tidak berada di tempat.